LHOKSEUMAWE Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe tahun 2016 sarat potensi masalah. Pasalnya, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Lhokseumawe tahun 2016.
Menurut MaTA, opini WDP dari BPK menunjukkan kegagalan Pemko Lhokseumawe dalam mengelola anggaran tahun 2016. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe sarat dengan potensi masalah, kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaqi melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Selasa, 3 Oktober 2017.
Baihaqi menyebutkan, beberapa temuan yang disajikan oleh BPK RI Perwakilan Aceh, di antaranya belanja hibah dan bantuan sosial terlalu tinggi hingga mencapai 13,44 persen dari total belanja. Padahal, untuk alokasi urusan wajib seperti kesehatan, Pemko Lhokseumawe hanya mengalokasikan 7,21 persen dari total belanja.
UU Nomor 36 tentang Kesehatan pasal 171 ayat (2) disebutkan besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji, ujar Baihaqi.
MaTA menduga, alokasi hibah dan bansos pada tahun 2016 digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenangan Pemilukada 2017 calon incumbent. Untuk itu, MaTA mendesak penegak hukum menjadikan laporan pemeriksaan ini sebagai dasar awal untuk proses penyidikan. Perlu juga ditelusuri siapa saja penerima manfaat dari alokasi bansos tersebut, kata Baihaqi.
Temuan lain yang disajikan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe adalah saldo utang tahun 2016 mencapai Rp240.048.847.250. Sedangkan pernyataan utang yang ditandatangani oleh 35 Kepala SKPK senilai Rp243.949.653.433. Pertanyaannya, kenapa hal ini terjadi? Apakah Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak mempunyai pembukuan yang jelas atau memang ini upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengelabui anggaran daerah? Baihaqi mempertanyakan.
Baca juga: Mengapa Lhokseumawe Mendapat Opini WDP? Ini Penjelasan BPK
MaTA mendesak BPK RI Perwakilan Aceh melaporkan dugaan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe tahun 2016 ke aparat penegak hukum, sehingga ini dapat dijadikan dasar penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 8 ayat (3) disebutkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut, ujar Baihaqi.
Baihaqi melanjutkan, pada ayat (4) disebutkan Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.