TERKINI
NEWS

“Pengelolaan Keuangan Kota Lhokseumawe 2016 Terindikasi Sarat Potensi Masalah”

LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe tahun 2016 sarat potensi masalah. Pasalnya, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 2K×

LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe tahun 2016 sarat potensi masalah. Pasalnya, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Lhokseumawe tahun 2016.

Menurut MaTA, opini WDP dari BPK menunjukkan kegagalan Pemko Lhokseumawe dalam mengelola anggaran tahun 2016. “Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe sarat dengan potensi masalah,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaqi melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Selasa, 3 Oktober 2017.

Baihaqi menyebutkan, beberapa temuan yang disajikan oleh BPK RI Perwakilan Aceh, di antaranya belanja hibah dan bantuan sosial terlalu tinggi hingga mencapai 13,44 persen dari total belanja. Padahal, untuk alokasi urusan wajib seperti kesehatan, Pemko Lhokseumawe hanya mengalokasikan 7,21 persen dari total belanja.

“UU Nomor 36 tentang Kesehatan pasal 171 ayat (2) disebutkan besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji,” ujar Baihaqi.

MaTA menduga, “alokasi hibah dan bansos pada tahun 2016 digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenangan Pemilukada 2017 calon incumbent”. Untuk itu, MaTA mendesak penegak hukum menjadikan laporan pemeriksaan ini sebagai dasar awal untuk proses penyidikan. “Perlu juga ditelusuri siapa saja penerima manfaat dari alokasi bansos tersebut,” kata Baihaqi.

Temuan lain yang disajikan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe adalah saldo utang tahun 2016 mencapai Rp240.048.847.250. Sedangkan pernyataan utang yang ditandatangani oleh 35 Kepala SKPK senilai Rp243.949.653.433. “Pertanyaannya, kenapa hal ini terjadi? Apakah Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak mempunyai pembukuan yang jelas atau memang ini upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengelabui anggaran daerah?” Baihaqi mempertanyakan.

Baca juga: Mengapa Lhokseumawe Mendapat Opini WDP? Ini Penjelasan BPK

MaTA mendesak BPK RI Perwakilan Aceh melaporkan dugaan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe tahun 2016 ke aparat penegak hukum, sehingga ini dapat dijadikan dasar penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 8 ayat (3) disebutkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut,” ujar Baihaqi.

Baihaqi melanjutkan, “pada ayat (4) disebutkan Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

“Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 14 ayat (1) juga disebutkan hal serupa, yakni apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Baihaqi.

Lihat pula: Penegak Hukum Diminta Menindaklanjuti Temuan BPK Terkait Keuangan Lhokseumawe

Baihaqi menambahkan, opini WDP yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Aceh atas LHP terhadap LKPD Lhokseumawe Tahun Anggaran (TA) 2016 harus menjadi acuan untuk pembenahan ke depan. “Sehingga LHP untuk tahun 2017 Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., mengakui, pemerintah setempat memperoleh opini “WDP” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait LHP LKPD TA 2016. Kondisi itu menunjukkan Pemerintah Lhokseumawe gagal mempertahankan opini “WTP” dari BPK Perwakilan Provinsi Aceh atas LHP LKPD TA 2015.

“Ya, karena na masalah bacut. Utang piutang hana tuntas lom, tapi nyan akan ta selesaikan, karena peu yang kureung disarankan untuk perbaiki. Rekomendasi ta tindaklanjuti (Ya, karena ada masalah sedikit sehingga mendapat opini ‘WDP’. Utang pemerintah kepada pihak ketiga belum tuntas, tapi itu akan kita selesaikan, karena kekurangan/kelemahan diminta untuk diperbaiki. Rekomendasi BPK kita tindaklanjuti),” ujar Bukhari menjawab portalsatu.com lewat telepon seluler, Jumat, 29 September 2017, sekitar pukul 17.10 WIB. (Baca: Penurunan Opini dari WTP ke WDP, Sekda Lhokseumawe: Ditron Saboh Lantai)

BPK Perwakilan Provinsi Aceh mengungkapkan, pengendalian pelaksanaan APBK Lhokseumawe TA 2016 lemah dan berpotensi merugikan daerah. Di antaranya, pengendalian utang belanja tidak memadai antara lain terdapat perbedaan saldo utang belanja yang disajikan dalam neraca antara data SKPD, CaLK dan hasil reviu Inspektorat.

Terkait hal itu, Sekda Bukhari mengatakan, “Inspektorat hana abeh itron. Hana sinkron ngon laporan, karena na dinas-dinas yang hana itron. Akan dihei lom kembali (Inspektorat tidak turun ke semua dinas/SKPD alias SKPK. Tidak sinkron dengan laporan, karena ada dinas-dinas yang tidak dicek. Akan dipanggil kembali)”. (Baca:

Pinjaman Daerah, Beda Saldo Utang Hingga Belanja Pembangunan Islamic Centre)[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar