TERKINI
NEWS

Pengedar Sabu di Bener Meriah Dituntut 13 Tahun Penjara

TAKENGON -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, menuntut pengedar sabu berinisial DK, dihukum 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 851×

TAKENGON — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, menuntut pengedar sabu berinisial DK, dihukum 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider (pengganti denda) tiga bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Senin, 9 Oktober 2017.

JPU menyebutkan, pihaknya sudah membuktikan dalam sidang di pengadilan, DK melanggar pasal 114 ayat (1) dan (2) UU tentang Narkotika.

DK ditangkap polisi di Desa Bintang Baru, Kecamatan Bandar Bener Meriah pada 31 Mei 2017 lalu. Bersamaan dengannya, petugas menyita 4,84 gram narkotika jenis sabu dan 2,2 kg ganja.

Dalam sidang itu, terdakwa juga meminta keringanan hukuman. Namun JPU I Kardono, S.H., dan JPU II Shinta Mindayati, S.H., menolak permintaan itu.

“Kita tetap pada tuntutan, permintaannya kita tolak,” kata JPU Kardono usai sidang, Senin siang.

Sidang dengan nomor perkara 72/PID.SUS/2017/PN STR itu, ditunda hingga 16 Oktober 2017 dengan agenda mendengarkan putusan.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati, S.H., M.H., didampingi Yusrizal, S.H., dan Moratua Hasayangan R, S.H., sebagai Hakim Anggota.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar