TERKINI
NEWS

Penegak Hukum Diminta Menindaklanjuti Temuan BPK Terkait Keuangan Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Penegak hukum diminta menindaklanjuti sejumlah temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016. Baca juga:…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

LHOKSEUMAWE – Penegak hukum diminta menindaklanjuti sejumlah temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016.

Baca juga: Mengapa Lhokseumawe Mendapat Opini WDP? Ini Penjelasan BPK

“Dengan banyak ditemukannya permasalahan oleh pihak BPK mulai sejak penyusunan APBK TA 2016, juga dalam pengendalian utang, kita rasa aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut untuk menyelidiki indikasi penyimpangan yang terjadi,” ujar Ketua BEM Unimal Muslem Hamidi dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 30 September 2017.

Muslem melanjutkan, “Apalagi (dalam penyusunan APBK Tahun Anggaran/TA 2016) terdapat penetapan anggaran pendapatan yang tidak mempunyai kepastian yang terukur dan tidak jelas dasar hukumnya”.

“Bagaimana bisa suatu daerah dalam menetapkan belanja keuangan daerah tidak memerhatikan dan merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan. Ini juga suatu penyimpangan yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” kata Muslem.

Selain itu, kata Muslem, penetapan anggaran belanja yang terlalu tinggi khususnya pada belanja hibah dan bansos mencapai 13 persen lebih dari total belanja atau lebih besar dibandingkan dengan belanja urusan wajib. “Ini juga patut diselidiki,” katanya.

“Dari hasil temuan BPK ini kita melihat seperti adanya unsur kesengajaan sejak awal penyusunan APBK TA 2016 sehingga mengakibatkan defisit anggaran, dan (pengendalian pelaksanaan) keuangan daerah lemah yang berpotensi merugikan daerah,” ujar Muslem.

Muslem berharap, pemberian opini “Wajar Dengan Pengecualian” atau WDP oleh BPK atas LHP terhadap LKPD Lhokseumawe TA 2016 menjadi pembelajaran bagi pemerintah setempat dalam menyusun dan mengelola keuangan daerah ke depan. Kata dia, pemerintah harus berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. “Agar kejadian seperti pada proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa tidak terulang kembali,” katanya.

Lihat pula: Ketua BEM Unimal: DPRK Lhokseumawe Gagal

Diberitakan sebelumnya, Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., mengakui, pemerintah setempat memperoleh opini “WDP” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait LHP LKPD TA 2016. Kondisi itu menunjukkan Pemerintah Lhokseumawe gagal mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengeculian” atau “WTP” dari BPK Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (LHP LKPD TA) 2015.

“Ya, karena na masalah bacut. Utang piutang hana tuntas lom, tapi nyan akan ta selesaikan, karena peu yang kureung disarankan untuk perbaiki. Rekomendasi ta tindaklanjuti (Ya, karena ada masalah sedikit sehingga mendapat opini ‘WDP’. Utang pemerintah kepada pihak ketiga belum tuntas, tapi itu akan kita selesaikan, karena kekurangan/kelemahan diminta untuk diperbaiki. Rekomendasi BPK kita tindaklanjuti),” ujar Bukhari menjawab portalsatu.com lewat telepon seluler, Jumat, 29 September 2017, sekitar pukul 17.10 WIB. (Baca: Penurunan Opini dari WTP ke WDP, Sekda Lhokseumawe: Ditron Saboh Lantai)

BPK Perwakilan Provinsi Aceh mengungkapkan, pengendalian pelaksanaan APBK Lhokseumawe TA 2016 lemah dan berpotensi merugikan daerah. Di antaranya, pengendalian utang belanja tidak memadai antara lain terdapat perbedaan saldo utang belanja yang disajikan dalam neraca antara data SKPD, CaLK dan hasil reviu Inspektorat.

Terkait hal itu, Sekda Bukhari mengatakan, “Inspektorat hana abeh itron. Hana sinkron ngon laporan, karena na dinas-dinas yang hana itron. Akan dihei lom kembali (Inspektorat tidak turun ke semua dinas/SKPD alias SKPK. Tidak sinkron dengan laporan, karena ada dinas-dinas yang tidak dicek. Akan dipanggil kembali)”.

Permasalahan lainnya, menurut BPK, pertanggungjawaban belanja pembangunan Al Markazul Islamy (Islamic Centre) di antaranya pada proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, perhitungan volume pekerjaan pemasangan batu pada pembangunan pengaman Pantai Cunda tidak sesuai dengan yang dikerjakan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada rekanan.

“Yang hana sesuai akan disesuaikan kembali (yang tidak sesuai akan disesuaikan kembali),” ujar Bukhari saat ditanya terkait permasalahan tersebut. (Baca: Pinjaman Daerah, Beda Saldo Utang Hingga Belanja Pembangunan Islamic Centre)[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar