TAKENGON – Pemilik usaha penggilingan bakso di Desa Blang Kolak II, Kota Takengon Aceh Tengah, berinisial AS akhirnya diamankan Polres Aceh Tengah. Tindakan itu terkait hasil uji laboratorium kedua terhadap usaha penggilingan bakso yang terindikasi mengandung spesies babi.
Hasil uji lab positif, sekarang lagi dalam proses penyidikan. Kalau semua unsur terpenuhi, nanti akan kita tingkatkan status menjadi tersangka, kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Eko Wahyudi kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2017.
Eko menjelaskan, AS akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen juncto UU tentang Perizinan dan UU tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.