BANDA ACEH – Pengibaran bendera Alam Peudeung di Aceh mengingatkan kembali masyarakat tentang belum tuntasnya permasalahan bendera daerah sesuai amanat MoU Helsinki. Apalagi sudah dua periode pemerintahan di Aceh berganti, persoalan bendera ini belum mampu diselesaikan.
“Publik di Aceh semua tahu bahwa dalam MoU Helsinki poin 1.1.5, Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne. Kemudian dalam UU PA BAB XXXVI pasal 246 ayat 2 dinyatakan selain bendera Merah Putih, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan,” kata Koordinator Pusat Mahasiswa Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA), Azwar A. Gani, kepada portalsatu.com, Minggu, 20 Agustus 2017 dinihari.
Dia mengatakan, pilihan penyelesaian polemik ini ada pada Pemerintah Aceh, termasuk apakah mau membahas kembali Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 tentang Bendera dan Lambang Aceh. M@PPA juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera bersikap terkait masalah ini.
“Kami sangat berharap di masa Gubernur Irwandi, bendera Aceh dapat dikibarkan berdampingan dengan bendera Indonesia,” kata Azwar.
Sementara terkait dengan bentuk bendera yang pernah ditolak Pemerintah Pusat, Azwar meminta publik di Aceh untuk berpikir jernih. Dia juga berharap semua pihak dapat duduk kembali untuk mencari solusi yang bermartabat.
“Jangan sampai gara-gara kita mempertahankan keinginan suatu kelompok, anak cucu kita nanti mengutuk perjuangan kita yang tidak pernah tuntas,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Azwar menolak dengan tegas keinginan mengganti bendera Bulan Bintang dengan Alam Peudeung oleh sejumlah pihak. Penolakan ini bukan tanpa alasan. Azwar menyebutkan sejarah telah mencatat bahwa Bendera Alam Peudeng adalah bendera negara ketika Aceh masih berdaulat.