TERKINI
NEWS

Pemerintahan Irwandi Diminta Bersikap Soal Bendera Aceh

BANDA ACEH - Pengibaran bendera Alam Peudeung di Aceh mengingatkan kembali masyarakat tentang belum tuntasnya permasalahan bendera daerah sesuai amanat MoU Helsinki. Apalagi sudah dua…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

BANDA ACEH – Pengibaran bendera Alam Peudeung di Aceh mengingatkan kembali masyarakat tentang belum tuntasnya permasalahan bendera daerah sesuai amanat MoU Helsinki. Apalagi sudah dua periode pemerintahan di Aceh berganti, persoalan bendera ini belum mampu diselesaikan.

“Publik di Aceh semua tahu bahwa dalam MoU Helsinki poin 1.1.5, Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne. Kemudian dalam UU PA BAB XXXVI pasal 246 ayat 2 dinyatakan selain bendera Merah Putih, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan,” kata Koordinator Pusat Mahasiswa Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA), Azwar A. Gani, kepada portalsatu.com, Minggu, 20 Agustus 2017 dinihari. 

Dia mengatakan, pilihan penyelesaian polemik ini ada pada Pemerintah Aceh, termasuk apakah mau membahas kembali Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 tentang Bendera dan Lambang Aceh. M@PPA juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera bersikap terkait masalah ini. 

“Kami sangat berharap di masa Gubernur Irwandi, bendera Aceh dapat dikibarkan berdampingan dengan bendera Indonesia,” kata Azwar. 

Sementara terkait dengan bentuk bendera yang pernah ditolak Pemerintah Pusat, Azwar meminta publik di Aceh untuk berpikir jernih. Dia juga berharap semua pihak dapat duduk kembali untuk mencari solusi yang bermartabat.

“Jangan sampai gara-gara kita mempertahankan keinginan suatu kelompok, anak cucu kita nanti mengutuk perjuangan kita yang tidak pernah tuntas,” ujarnya lagi. 

Di sisi lain, Azwar menolak dengan tegas keinginan mengganti bendera Bulan Bintang dengan Alam Peudeung oleh sejumlah pihak. Penolakan ini bukan tanpa alasan. Azwar menyebutkan sejarah telah mencatat bahwa Bendera Alam Peudeng adalah bendera negara ketika Aceh masih berdaulat.

“Bendera Alam Peudeung juga dipergunakan Aceh ketika kerajaan ini menjadi negara Islam terbesar nomor lima di dunia, tepatnya di masa Dinasti Umaiyah,” kata Azwar.

Dia mengatakan, bendera Alam Peudeung dibuat oleh Sultan Ali Mughayat Syah pada tahun 1511. Menurut Azwar, Sultan Ali Mughayat Syah ini merupakan sultan pertama Kerajaan Aceh. 

“Bendera Alam Peudeung bertahan sampai tahun 1840, masih dikibarkan ketika Aceh berperang dengan Belanda di Barus. Jadi sangat tidak mungkin jika bendera negara yang berdaulat dijadikan sebagai bendera sebuah provinsi di dalam negara yang baru lahir di abad 19,” katanya lagi. 

Azwar kemudian merujuk UU RI Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh. Pasal 246 ayat 3 UU tersebut menyatakan, bendera Aceh sebagai lambang, bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan Aceh. “Jika kita tetap mau memaksakan diri menggunakan bendera Alam Peudeng, maka Aceh harus kita merdekakan terlebih dahulu dari Indonesia. Jadi, biarkan bendera Alam Peudeng tetap menjadi simbol keagungan rakyat Aceh,” kata Azwar lagi.

Menurutnya, dengan kondisi sekarang, seharusnya generasi muda Aceh harus bergerak cepat untuk mendesain bentuk bendera yang sesuai dengan kekinian. Tentunya, kata dia, dengan mengakomodasi nilai-nilai perjuangan, kesatuan, dan keberagaman suku yang ada di Aceh. 

“Langkah ini tentunya akan sangat didukung oleh Pemerintah Pusat karena tidak melanggar UU yang ada,” kata Azwar A. Gani.[] (*sar)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar