LHOKSEUMAWE Pemerintah Aceh Utara akhirnya membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017.
Gaji ke-13 sudah kita cairkan sejak kemarin dan hari ini tuntas. Gaji ke-13 itu untuk 10.300 lebih PNS di Aceh Utara, ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara Muhammad Nasir kepada portalsatu.com melalui telepon seluler, Jumat, 4 Agustus 2017.
Menurut satu sumber, proses pencairan gaji ke-13 itu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten atau SKPK, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada BPKK Aceh Utara, kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diantar ke bank untuk dicairkan dana pada rekening kas daerah senilai tercantum dalam SP2D untuk ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran masing-masing SKPK. Bendahara pengeluaran SKPK lantas mentransfer ke rekening masing-masing PNS, ataupun dicairkan/diserahkan secara tunai.