TERKINI
TAK BERKATEGORI

Pemerintah Aceh Diminta Keluarkan Sertifikat Tanah Transmigrasi Trumon

TAPAKTUAN - Anggota DPRK Aceh Selatan, Armia Majid, meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Transmigrasi segera memperjelas status tanah lahan transmigrasi local (Despot) Desa Keude…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 607×

TAPAKTUAN – Anggota DPRK Aceh Selatan, Armia Majid, meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Transmigrasi segera memperjelas status tanah lahan transmigrasi local (Despot) Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon.

Soalnya, puluhan hektar lahan pertanian yang khusus diperuntukkan kepada warga transmigrasi local di desa tersebut sampai saat ini belum dikeluarkan sebuah surat apapun sebagai bukti bahwa lahan tersebut milik warga transmigrasi secara sah serta berkekuatan hukum yang kuat.

“Lahan itu merupakan lahan pertanian yang pernah di garap oleh warga transmigrasi luar daerah sebelum konflik Aceh berkecamuk. Setelah Aceh damai pasca konflik, lahan yang dalam kondisi kosong di tinggal pemiliknya tersebut dialihkan kepada warga transmigrasi local. Namun sayangnya, meskipun lahan itu sudah belasan tahun mereka garap, namun hingga saat ini statusnya belum ada kejelasan apapun dari pemerintah,” kata Armia Majid kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu, 30 November 2016.

Menurutnya, warga transmigrasi local yang berjumlah sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) yang menempati lokasi transmigrasi local Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon tersebut mengaku resah atau tidak tenang karena khawatir lahan pertanian dan lahan yang dijadikan tempat tinggal mereka selama ini sewaktu-waktu akan diambil alih lagi oleh pihak pemerintah.

“Kekhawatiran mereka bukan tidak beralasan, sebab berdasarkan perkembangan terakhir dari tiga blok lokasi lahan, hanya lokasi lahan satu yang dijadikan tempat tinggal mereka yang berada dalam wilayah aman, sementara lokasi lahan dua dan tiga yang dijadikan sebagai areal lahan pertanian dinyatakan sudah masuk ke dalam kawasan hutan konservasi Suaka Marga Satwa Rawa Singkil. Kondsi ini sangat meresahkan warga transmigrasi karena lahan pertanian seluas 2 hektar per KK yang telah digarap selama ini bakal terancam tidak bisa di manfaatkan lagi,” ungkap Armia Majid.

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Trumon Raya ini mengaku sangat sering di datangi warga transmigrasi mengadukan persoalan tersebut. Menurutnya, warga meminta kepada pihaknya agar segera mendesak pihak Pemerintah Aceh melalui Dinas Transmigrasi provinsi segera memperjelas status tanah yang sebelumnya telah diserahkan kepada mereka.

“Sebenarnya persoalan ini telah pernah saya suarakan dalam forum paripurna DPRK Aceh Selatan beberapa waktu lalu dengan harapan supaya Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait segera berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi Provinsi Aceh untuk memperjelas status tanah tersebut. Namun sayangnya, aspirasi yang saya suarakan tersebut sampai saat ini belum ada tindaklanjut yang konkrit,” sesal Armia Majid.

Meskipun demikian, Armia mengaku tidak tinggal diam serta tidak akan berhenti untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat transmigrasi local di Desa Keude Trumon tersebut. “Melalui media ini, saya mengharapkan kepada Plt Gubernur Aceh segera memerintahkan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Aceh untuk mengerus sertifikat tanah warga transmigrasi melalui Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN). Sebab hanya dengan cara itu yang bisa mengobati perasaan cemas dan was-was warga transmigrasi local di Desa Keude Trumon,” pintanya.[]

Laporan Hendrik

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar