TERKINI
TAK BERKATEGORI

Pemerintah Aceh Diminta Cabut Izin PT Rencong Pulp and Paper Industry

BANDA ACEH – Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atas nama PT. Rencong Pulp…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.5K×

BANDA ACEH – Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atas nama PT. Rencong Pulp and Paper Industry (PT. RPPI), atas lahan seluas 10.384 Ha yang terletak di Kabupaten Aceh Utara.

Juru bicara KPHA Efendi Isma S. Hut mengatakan, terdapat sejumlah pelanggaran dalam penerbitan izinnya. “Izin yang diberikan oleh Gubernur Aceh melampaui kewenangan yang ada pada gubernur,” ujar Efendi melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Rabu, 20 April 2016.

Efendi menjelaskan, merujuk PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, kewenangan mengeluarkan IUPHHK – HTI merupakan kewenangan Menteri Kehutanan, sementara IUPHHK-HT PT. RPPI berdasarkan Keputusan  Gubernur Aceh Nomor 522.51/569/2011 tahun 2011.

Di samping itu katanya, AMDAL atas nama PT RPPI juga ditolak oleh masyarakat. Dengan demikian, AMDAL yang dikeluarkan untuk perusahaan itu cacat hukum karena tidak melampirkan persetujuan masyarakat sekitar kawasan konsesi.

“Berdasarkan hasil investigasi KPHA, ternyata lokasi konsesi PT RPPI juga terletak pada kawasan hutan produksi yang masih memiliki potensi tegakan yang ekonomis. Hal ini tidak sesuai dengan persyaratan lahan yang dapat diberikan izin. IUPHHK-HT diberikan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.”

KPHA juga menemukan fakta, paska izin terbit, PT. RPPI juga tidak melaksanakan sejumlah kewajiban, di antaranya tidak melakukan penataan batas areal kerja dan penataan hutan, tidak melaksanakan usaha hutan tanaman dan perkebunan, tidak melakukan penanaman kembali sesuai luas tebangan, mengabaikan kawasan sumber air serta ditemukan masih ada perkebunan masyarakat dalam areal PT. RPPI.

“Merujuk kepada sejumlah fakta tersebut, KPHA mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut SK IUPHHK-HTI (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri PT. Rencong Pulp and Paper Industry. Hal ini juga sesuai dengan keinginan para masyarakat adat yang bermukim di kawasan area konsesi, sebagaimana diutarakan oleh sejumlah imuem mukim dalam satu pertemuan dengan lintas lembaga kemasyarakatan pada 14 April 2016 di Lhokseumawe,” kata Efendi.

Selain itu, KPHA juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses penerbitan izin maupun paska izin dikeluarkan.[](ihn)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar