TERKINI
HUKUM

”Pelanggaran Hak Cipta Foto di Buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Bisa Melebar ke Kasus Tipikor”

BANDA ACEH - Kuasa hukum Junaidi Hanafiah, Maulana Ridha, SH, menilai buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After…

MURDANI ABDULLAH Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 2.8K×

BANDA ACEH – Kuasa hukum Junaidi Hanafiah, Maulana Ridha, SH, menilai buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU mengandung unsur komersialisasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya pencantuman logo sponsor seperti Bank Aceh, Lafarge dan beberapa nama perusahaan lainnya di sampul buku tersebut. Selain itu, kesan komersialisasi juga terlihat di halaman dalam buku yang diterbitkan CV Nusa Global ini. 

“Unsur komersil itu harus kita gali, bahwa iklan yang ada di buku Pemerintah Aceh itu mengandung unsur komersil. Kalau buku sosialisasi, ngapain dia taruh iklan? Misal, buku sosialisasi tentang ibu menyusui, kan tidak pernah ada iklan,” kata Maulana Ridha menjawab portalsatu.com, Sabtu, 13 Mei 2017 malam. 

Maulana menyebutkan pengertian komersialisasi bukan saja dengan mencantumkan teks harga di sampul sebuah produk. Namun penyematan logo sponsor juga bisa diartikan komersialisasi. Dia juga menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku ini.

“Kalau mau jujur, ini kan kalau dibilang pihak ketiga yang mengatur keuntungan, gimana? Kalau pihak pemerintah yang mengatur itu kan tindak pidana gratifikasi. Menerima biaya iklan dan tidak masuk ke kas negara,” ungkap Maulana.

Maulana turut mempertanyakan justifikasi negara bisa menerima dari orang tanpa ada landasan hukum. “Makanya ini bisa lebar, kalau mereka tidak cooperative ini bisa laporkan ke kejaksaan. Saya bilang ini ada unsur dugaan tindak pidana korupsi,” kata Maulana.

Sebelumnya diberitakan, Salah satu fotografer Aceh, Junaidi Hanafiah, melayangkan somasi terkait hak cipta terhadap Gubernur Aceh, Senin, 2 Mei 2017. Junaidi Hanafiah melalui kuasa hukumnya, Ridha Rauza Attorneys at Law memperkarakan penggunaan tiga lembar foto dalam buku “Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU”.

Buku “Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU,” ini diduga bukan proyek publikasi dan dokumentasi alakadar. Hal ini dibuktikan dengan antrinya beberapa logo sponsor di couver buku tersebut. Sebut saja di antaranya seperti Bank Aceh, Lafarge, Bank BRI dan Inalum. Ini belum lagi berbicara dana publikasi, yang diduga nominal Rupiah melebihi angka enam digit dan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Pertanyaannya, kenapa Pemerintah Aceh menerbitkan buku yang terbilang eklusif ini dengan mencaplok karya milik orang lain seenaknya saja? Siapa yang bertanggung jawab mengenai hal ini?

Kepala Biro Humas Setda Prov Aceh, Mulyadi Nurdin, menyebutkan proyek buku tersebut “ditelurkan” pada masa Frans Dellian selaku Karo Humas Pemerintah Aceh. “Untuk info teknis kenapa buku itu ada, bisa konfirmasi dengan pak Frans Dellian,” tulis Mulyadi menjawab portalsatu.com, Rabu, 3 Mei 2017.

Apa yang disampaikan Mulyadi ini benar adanya. Pasalnya buku setebal 150 halaman + Xviii ini dicetak pada 2016 oleh Pemerintah Aceh. Artinya, saat itu Frans masih bertugas sebagai “nahkoda” di Biro Humas Pemerintah Aceh, yang salah satu tugasnya adalah bidang dokumentasi dan publikasi segala hal terkait lembaga tersebut. (Baca juga: Soal Hak Cipta Foto di Buku Kilas Balik Pembangunan Aceh, Ini Kata Karo Ekonomi)

Namun, mengenai hal ini, Frans yang dihubungi portalsatu.com mengaku proyek buku ini merupakan produk Biro Ekonomi Pemerintah Aceh, yang hingga saat ini dikepalai oleh Drs M Raudhi, M.Si. Kebetulan, yang bersangkutan juga tercantum sebagai Member of Advisor Team bersama Frans Dellian dan Edrian untuk buku berdimensi 21 cm x 28 cm tersebut.[]

MURDANI ABDULLAH
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar