LHOKSEUMAWE – Pelaku berinisial F, yang diduga sebagai pelaku meledakkan bom di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Minggu, 23 Oktober 2016, usai siang, merupakan napi yang tersandung kasus kejahatan narkoba jenis sabu. Dia juga terlibat kasus bom rakitan di Gampong Ujong, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe tahun lalu. ia kemudian ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana penjara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, kepada wartawan mengatakan, ledakan bom dalam Lapas/LP dilakukan oleh napi berinisial F, yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kepemilikan sabu serta terkait pemboman Pos Siskambling di Ujong Pacu.
“Ledakan dalam LP Lhokseumawe dilakukan oleh salah seorang napi berinisial F. Saat terjadi ledakan, F juga menjadi salah satu korban, dan saat ini sedang menjalani perawatan di ruang UGD Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe,” sebutnya.
Hendri Budiman menambahkan, seusai ledakan bom di LP, pihaknya langsung melakukan olah TKP serta penggeledahan. Galam penggeledahan LP, polisi menemukan satu bom rakitan yang belum meledak dan sudah diamankan Tim Jibom.