BANDA ACEH – Literasi keuangan syariah Indonesia saat ini berada di posisi ke-2 setelah Malaysia. Itu menunjukkan masyarakat sudah banyak paham tentang keuangan syariah, baik para akademisi, praktisi dan mahasiswa yang fokusnya belajar dari institusi dengan tersedianya kurikulum mengenai ekonomi dan keuangan syariah.
Hal tersebut diungkapkan praktisi dari Lembaga Pendidikan Bank Aceh Syariah, Dr. Deddy Nofendy, M.Ag., saat menggelar Studium General secara daring dengan tema “Dilema Unit Usaha Syariah (UUS): Konversi atau Spin Off dan pengaruhnya terhadap Market Share Bank Syariah di Indonesia,” yang dilaksanakan Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Syariah dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis, 18 Juni 2020.
Deddy mengungkapkan, secara fakta dan data di lapangan perkembangan keuangan syariah Indonesia secara global jika dilihat dari perkembangan kuantitatif, ketersediaan regulasi mengenai keuangan syariah di Indonesia bahkan tidak masuk ke dalam 5 besar negara di dunia. Selain data tersebut, posisi Indonesia untuk negara dengan aset perbankan syariah terbesar di dunia berada di posisi ke-9, setelah negara Timur Tengah, dan negara tetangga Malaysia yang lagi-lagi unggul di posisi 3 besar.
“Ini seharusnya menjadi pertanyaan dan motivasi bagi industri perbankan syariah di Indonesia agar terus berinovasi dan memperbaiki diri setelah berdiri selama lebih kurang 28 tahun,” ujarnya.
Deddy menegaskan, jika fokus melihat perkembangan perbankan syariah, per Maret 2020, aset bank syariah berada pada posisi 5,99% dari keseluruhan aset perbankan di Indonesia. Posisi tersebut, kata Deddy, bisa diraih setelah dikonversinya dua bank daerah di Indonesia, yaitu Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah pada tahun 2015 dan disusul satu tahun setelahnya Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah.
“Ini diharapkan terus menjadi sebagai bentuk pengamalan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang salah satu pasalnya (pasal 69 ayat 1) mengharuskan setiap UUS yang telah memiliki aset lebih dari 50% dari induk konvensional untuk memisahkan diri menjadi Bank Umum syariah (BUS), yang harus ditempuh dengan cara konversi atau spin-off,” kata Deddy.
Dia menambahkan, jika UUS memilih untuk spin-off, otomatis market share perbankan syariah akan bertambah, tetapi tidak akan mengurangi market share perbankan konvensional secara signifikan, karena induk konvensional tetap ada, lain halnya jika UUS melakukan UUS.