TERKINI
NEWS

Pansus DPRK Lhokseumawe ke BPKA, Apa yang Dibahas?

LHOKSEUMAWE – Tim Pansus I DPRK Lhokseumawe mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Banda Aceh, Selasa, 3 Oktober 2017. Pansus meminta data hasil evaluasi…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.7K×

LHOKSEUMAWE – Tim Pansus I DPRK Lhokseumawe mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Banda Aceh, Selasa, 3 Oktober 2017. Pansus meminta data hasil evaluasi Gubernur Aceh sekaligus berkonsultasi dengan pihak BPKA terkait persoalan APBK Lhokseumawe 2016.

“Termasuk data utang (Pemko Lhokseumawe yang harus dibayar kepada pihak ketiga), karena ada perbedaan antara yang disajikan pemko dengan pernyataan utang SKPD-SKPD (SKPK) dan hasil pemeriksaan Inspektorat,” kata Sudirman Amin, anggota Pansus I DPRK Lhokseumawe dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Selasa malam.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016, BPK menyebutkan, “Pemerintah Kota Lhokseumawe menyajikan saldo utang belanja per 31 Desember 2016 sebesar Rp240.048.847.250,88. Saldo utang belanja yang disajikan tersebut berbeda dengan pernyataan utang yang ditandatangani oleh 35 Kepala SKPD sebesar Rp243.949.653.433,00 dan hasil reviu Inspektorat sebesar Rp205.306.255.623,00 yang belum dapat dijelaskan”.

Baca: Mengapa Lhokseumawe Mendapat Opini WDP? Ini Penjelasan BPK

Sudirman menyebutkan, sampai saat ini pihak Pemko Lhokseumawe belum mampu menunjukkan data real terkait jumlah utang. “Sebelum menjumpai pihak BPKA di Banda Aceh, kita sudah beberapa kali memanggil pihak pemko, tapi kita belum mendapatkan data final. Malah, di internal pemko sendiri masih belum sinkron,” ujarnya.

“Seharusnya ada data yang akurat, jumlah utang itu berapa sebenarnya. Kalau sudah ada angka pasti, baru bicara tentang berapa yang sudah dibayar, berapa sisanya, dan bagaimana solusi ke depan,” kata Sudirman.

Ditanya apa hasil pertemuan dengan pihak BPKA, Sudirman mengatakan, selain diberikan data dalam bentuk softcopy, BPKA menyarankan segera dilakukan perbaikan terkait kondisi keuangan Kota Lhokseumawe. “Poin penting yang disampaikan pihak BPKA, ke depan harus perbaiki mulai dari pembahasan Rancangan Perubahan APBK 2017. Jika tidak, maka kondisi ini akan terus berdampak pada 2018,” ujar anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai NasDem itu.

Menurut Sudirman, tim Pansus I yang berangkat ke Banda Aceh dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi. Tim Pansus, kata Sudirman, mengadakan pertemuan dengan Kepala Bidang Pembinaan dan Evaluasi Anggaran Kabupaten/Kota pada BPKA, Amirullah, S.E., M.Si.Ak.

“Setelah pertemuan dengan Pak Amir BPKA, kami langsung pulang ke Lhokseumawe. Besok kami akan rapat internal pansus I untuk membahas agenda selanjutnya sebelum mengambil kesimpulan,” kata Sudirman.

Dihubungi terpisah, Amirullah mengakui, tim Pansus DPRK Lhokseumawe mengadakan pertemuan dengan dirinya, Selasa usai siang tadi. “Mereka menanyakan soal anggaran pendapatan, termasuk apa hasil evaluasi gubernur terhadap APBK Lhokseumawe tahun 2016. Kami menyampaikan apa yang sudah dikoreksi oleh gubernur (kepada Pemko Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti). Kalau soal utang, itu masalah internal mereka (Pemko Lhokseumawe), kita tidak ikut campur,” kata Amirullah menjawab portalsatu.com lewat telepon seluler, Selasa malam.

Amirullah menyebutkan, pihaknya tetap memantau, apakah Pemko Lhokseumawe sudah menindaklanjuti atau belum semua hasil koreksi Gubernur Aceh terhadap APBK 2016. “Kami tetap buat pemantauan, apa saja yang belum ditindaklanjuti. Tapi itu belum bisa kami sampaikan kepada pers karena datanya masih dalam proses,” ujarnya.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar