TERKINI
TEKNO

PAKAR Pertanyakan Pungutan Biaya Stempel STNK

Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPW-PAKAR) Kota Lhokseumawe mempertanyakan dasar hukum biaya stempel STNK yang dikenakan sekitar Rp 30.000 ketika masyarakat mengurus Pajak Kendaraan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 4.8K×

Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPW-PAKAR) Kota Lhokseumawe mempertanyakan dasar hukum biaya stempel STNK yang dikenakan sekitar Rp 30.000 ketika masyarakat mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe dan Samsat Kabupaten Aceh Utara.

Pakar menyayangkan pungutan biaya lebih oleh petugas Samsat kedua kabupaten/kota ini dengan mengatasnamakan biaya untuk stempel STNK, jika memang pungutan biaya lebih dari pada yang telah tertera di surat ketetapan Pajak Daerah untuk kendaraan sudah sesuai aturan maka aturan mana yang membolehkannya? Peraturan Undang-Undangkah? Qanun Daerahkah atau Peraturan Undang-Undang Kepolisiankah?

Di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dalam hal ini Polri memiliki fungsi penerbitan STNK, Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), lalu instansi mana yang mengelola biaya yang dipungut dari stempel STNK?

Memang uang Rp 30 ribu tidaklah seberapa tetapi jika kita akumulasikan pertahun di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara berapa puluh ribu kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat. Sebagaimana diketahui awal tahun 2015 di Aceh Utara jumlah kendaraan jenis sepeda motor saja bertambah setiap bulan mencapai 2.000 unit (Sumber Okezone.com: 9-Juni-2015), bayangkan lebih kurang jika 30 ribu kendaran saja yang mengurus perpanjangan pajak kendaraan semuanya dikenakan biaya stempel STNK, maka jumlah yang didapatkan hampir mencapai 1 miliar/tahun, yang perlu dipertanyakan ke kas manakah uang tersebut disetor?

Pakar mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda/Kapolres untuk mengawasi kinernja petugas yang ada di kantor Samsat karena selama ini hasil temuan kami di kantor Samsat Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara ada petugas Samsat yang meminta uang Rp 30 ribu dengan dalih untuk biaya pengesahan/stempel STNK tetapi uang lebih tersebut tidak pernah dituliskan dibukti penerimaan. Pakar menggolongkan praktek seperti ini adalah bentuk pungli yang terkesan dilegalkan.[]

Zulkhairi S.IP

Direktur Eksekutif PAKAR Lhokseumawe

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar