Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPW-PAKAR) Kota Lhokseumawe mempertanyakan dasar hukum biaya stempel STNK yang dikenakan sekitar Rp 30.000 ketika masyarakat mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe dan Samsat Kabupaten Aceh Utara.
Pakar menyayangkan pungutan biaya lebih oleh petugas Samsat kedua kabupaten/kota ini dengan mengatasnamakan biaya untuk stempel STNK, jika memang pungutan biaya lebih dari pada yang telah tertera di surat ketetapan Pajak Daerah untuk kendaraan sudah sesuai aturan maka aturan mana yang membolehkannya? Peraturan Undang-Undangkah? Qanun Daerahkah atau Peraturan Undang-Undang Kepolisiankah?
Di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dalam hal ini Polri memiliki fungsi penerbitan STNK, Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), lalu instansi mana yang mengelola biaya yang dipungut dari stempel STNK?
Memang uang Rp 30 ribu tidaklah seberapa tetapi jika kita akumulasikan pertahun di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara berapa puluh ribu kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat. Sebagaimana diketahui awal tahun 2015 di Aceh Utara jumlah kendaraan jenis sepeda motor saja bertambah setiap bulan mencapai 2.000 unit (Sumber Okezone.com: 9-Juni-2015), bayangkan lebih kurang jika 30 ribu kendaran saja yang mengurus perpanjangan pajak kendaraan semuanya dikenakan biaya stempel STNK, maka jumlah yang didapatkan hampir mencapai 1 miliar/tahun, yang perlu dipertanyakan ke kas manakah uang tersebut disetor?