TERKINI
NEWS

PA Berada di Posisi Sulit

BANDA ACEH - Pengamat politik hukum Aceh,  Erlanda Juliansyah Putra, turut berkomentar terkait belum mendaftarnya Partai Aceh (PA) ke Komisi Independen Pemilihan sebagai peserta pemilu 2019.…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 944×

BANDA ACEH – Pengamat politik hukum Aceh,  Erlanda Juliansyah Putra, turut berkomentar terkait belum mendaftarnya Partai Aceh (PA) ke Komisi Independen Pemilihan sebagai peserta pemilu 2019. Menurutnya bila sampai pukul 24.00 WIB Senin, 16 Oktober 2017, PA belum mendaftar, maka partai lokal ini terancam tidak ikut serta dalam Pemilu 2019. 

“Hal ini tentu akan merugikan PA secara kepartaian,” kata Erlanda, melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Senin, 16 Oktober 2017 dinihari.

Di sisi lain, kata Erlanda, jika PA mendaftar di akhir penerimaan berkas juga akan memunculkan penilaian dari publik, terkait sejauh mana konsistensi PA menolak UU Pemilu yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

“PA saat ini berada di posisi sulit, kalau diibaratkan PA ini seperti buah simalakama, kalau tidak mendaftar terancam tidak ikut pemilu 2019, kalau mendaftar dianggap tidak konsisten, terutama terkait sikap anggota PA yang menolak mempergunakan UU Pemilu dikarenakan sedang bersengketa di MK,” ujar Deputy Politik Hukum Institut Democracy and Justice (IDJ) ini.

Padahal, dua hal ini menurut Erlanda, sangat penting bagi PA. Terlebih PA adalah representasi politik identitas lokal terbesar di Aceh.

“Sudah tentu ini akan menjadi dilema tersendiri bagi PA. terlebih KPU sendiri sudah menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan pemilu itu tetap harus jalan sesuai dengan PKPU No.7 tahun 2017, terutama terkait verifikasi partai politik termasuk partai politik lokal itu sendiri,” katanya.

Menurut Erlanda, idealnya PA harus segera bersikap untuk tetap mendaftar sebagai peserta pemilu 2019, dan tetap akan mempertahankan UUPA walaupun harus mempergunakan UU Pemilu. Karena menurutnya, hal ini menyangkut dengan masa depan PA dalam pemilu 2019 itu sendiri.

“Bagaimana bisa PA memperjuangkan UUPA kedepannya bila PA sendiri tidak menjadi peserta pemilu 2019,” ujarnya lagi.

Dia meminta kondisi hari ini tidak disamakan dengan penundaan tahapan tahun 2012, yang berujung pada putusan sela. Erlanda mengatakan persoalan tersebut sangat berbeda dengan kondisi 2012 lalu karena saat ini kondisi keamanan di Aceh sangat kondusif.

“Hanya terbatas pada persoalan gugatan yang sedang diperkarakan di MK, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan penundaan terhadap tahapan, termasuk tahapan pendaftaran parpol itu sendiri untuk dilakukan verifikasi,” katanya.

Apalagi, kata Erlanda, selama ini praktiknya tidak ada UU yang ditunda karena alasan sedang dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. “Kecuali nantinya telah mendapatkan putusan sela atau putusan yang inkracht yang berkekuatan hukum tetap,  oleh karena itu menurut saya PA harus segera mengambil sikap,” ujarnya.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar