LHOKSEUMAWE - Anggota kelompok nelayan di Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe terkait dugaan penggelapan boat bantuan pemerintah.…
LHOKSEUMAWE – Anggota kelompok nelayan di Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe terkait dugaan penggelapan boat bantuan pemerintah. Kasus itu dilaporkan ke polres, awal Februari lalu.
Boat diberi nama Kapal Motor Simpati Star senilai Rp1,7 miliar itu diduga telah dijual oknum ketua kelompok nelayan berinisial Mu kepada seseorang berinisial AR.
Boat bantuan itu kita duga sudah dijual oleh ketua kelompok nelayan, Mu kepada AR pada Maret 2016 senilai Rp480 juta. Lokasi penjualan boat itu di TPI Pusong, Lhokseumawe, ujar Syukri, S.H., kuasa hukum pelapor kepada portalsatu.com, Rabu, 8 Maret 2017.
Menurut Syukri, kasus itu dilaporkan 15 anggota kelompok nelayan ke Polres Lhokseumawe pada 2 Februari 2017. Kata dia, semua pelapor sudah memberikan kesaksian kepada penyidik. Terakhir empat nelayan diperiksa sebagai saksi, Senin lalu.
Boat yang diberi nama Simpati Star itu diserahkan Pemkab Aceh Utara kepada nelayan pada tahun 2015. Sempat dioperasikan selama enam bulan oleh nelayan, sampai akhirnya diketahui boat sudah beralih tangan kepada orang lain, kata Syukri.
Kita berharap dalam waktu dekat, kasus ini bisa diungkap dan (polisi) menangkap para pelaku penggelapan boat nelayan itu, pungkasnya.[]