BANDA ACEH - Narapidana kasus korupsi, narkotika, dan teorisme di lembaga-lembaga pemasyarakatan (Lapas) saat ini sangat antusias menunggu revisi PP No. 99 tahun 2012 tentang…
BANDA ACEH – Narapidana kasus korupsi, narkotika, dan teorisme di lembaga-lembaga pemasyarakatan (Lapas) saat ini sangat antusias menunggu revisi PP No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu terlihat ketika anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. M. Nasir Djamil, melakukan sidak ke Lapas Wanita Kelas III Sigli, Pidie, Minggu, 14 Agustus 2016.
Para Napi sontak bertepuk tangan riuh ketika Nasir menyampaikan rencana pemerintah untuk merevisi PP 99 tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999 itu.
Kehadiran Nasir Jamil disambut oleh Kalapas, Yekti Apriyanti, Nasir yang datang di sela-sela kegiatan reses penutupan masa sidang V DPR RI tahun 2015-2016.
Nasir terlihat akrab berdialog bersama para narapidana yang sedang mengikuti persiapan menyambut HUT RI ke-71 itu. Ia bahkan sempat mendengarkan langsung para napi menyanyikan salah satu lagu kebangsaan yang kemudian dinyanyikan serentak seluruh lapas dan rutan se-Indonesia pada 15 Agustus nanti
“Saya mendorong pemerintah segera merealisasikan revisi terhadap PP ini. Kita tidak ingin para napi terhalangi dari hak-haknya karena ketidakmampuan memenuhi ketentuan dalam PP itu. Sementara kita sedang menghadapi problem overload pada lapas-lapas kita,” kata Nasir.
Nasir melakukan kunjungan ke Lapas Pidie terkait rencana pembangunan rehabilitasi sarana prasarana di lingkungan Lapas Wanita Kelas III Sigli ini yang masuk dalam APBN-P 2016.[] (rel)