Realitas dalam masyarakat saat ini, panitia/wakil kurban menjual kulit, bahkan mengambil dagingnya secara sembarangan. Rasulullah telah menjelaskan untuk tidak menjual bagian tubuh dari hewan kurban.…
Realitas dalam masyarakat saat ini, panitia/wakil kurban menjual kulit, bahkan mengambil dagingnya secara sembarangan. Rasulullah telah menjelaskan untuk tidak menjual bagian tubuh dari hewan kurban. Orang yang menjual kulit qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al-Hakim).
Dalam hadis lain, Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelihan udh-hiyah (qurban). Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya. (HR. Ahmad).
Dalam hadis di atas jelas dilarang menjual kulit dan daging sebab hewan kurban itu sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT. Sesuatu yang sudah diperuntukan untuk Allah tidak boleh lagi dijualbelikan. Dianjurkan untuk dinikmati baik makan atau lainnya, jangan dijualbelikan. Namun apabila seseorang menjadikan sebagai ongkos, terhadap kulit, kaki hewan kurban maupun anggota tubuh yang lainnya oleh pihak mudlahhi maupun wakil atau panitia adalah tidak boleh. Bahkan untuk kurban wajib atau nadzar wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan semisal kulitnya.
Tentu saja problema ini berbeda permasalahannya dengan kurban sunat, walaupun juga tidak boleh menjual sedikitpun tetapi memanfaatkan semisal kulitnya masih diperbolehkan. Syekh Ibrahim Bajuri menyebutkan hal tersebut dalam kitabnya Al-bajuri, berbunyi: Tidak boleh menjual, maksudnya haram atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat. ( Imam Ibrahim Bajuri, kitab Bajuri: 2: 311).
Pendapat inipun didukung pula sebagaimana yang dikomentari dalam kitab Al-Majmuk dengan bunyinya: “Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu nadzar ataupun sunat. (Al-Majmuk:2:150).
Seperti telah disebutkan di atas tidak boleh dijual kulitnya. Namun kulit hewan kurban boleh dipinjamkan dan disewakan. Hal ini disebutkan dalam kitab al-Bajuri: Maka tidak boleh baginya (mudhahhi) memanfaatkan kulitnya (qurban nadzar) seperti menjadikannya untuk wadah, namun boleh baginya meminjamkan dan menyewakannya.(Syekh Ibrahim, Al-Bajuri: 2; 301)
Mengenai persoalan menjual daging kurban, para ulama tidak ada khilaf pendapat, tetapi kasus menjual kulit masih ada kontroversi pendapat.
Dapat disimpulkan dua pendapat, pertama, pendapat yang muktamad (kuat) jelas dilarang menjual kulit hewan kurban sesuai dengan tekstual hadis di atas. Dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj juga Ibnu hajar mengomentari bahwa tidak boleh (haram) dijual sesuatu dari hewan kurban baik kulit atau seumpamanya kulit (kitab Tuhfatul Muhtaj: 9: 424. kitab Fathul Wahab: 4: 196, Asna mathalib: 1: 125).
Kedua, pendapat ini membolehkannya menjual kulit tetapi dengan sistem bartel tidak boleh dengan uang. Imam Auza'i juga berpendapat boleh menukarkan kulit kurban dengan peralatan rumah tangga seperti meja, kursi dan sejenisnya.
Imam Syafi menolak argumen itu dengan menyebutkan bahwa sistem bartel juga termasuk jual beli. Beliau mengatakan. “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya, bartel hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya juga termasuk jual beli. (Al-Umm: 2: 351).
Ketiga, pendapat yang terakhir ini membolehkannya tanpa ada syarat menjual kulit kurban. ( Imam An Nawawi, Syarh Muslim: 4: 453). Pendapat kedua di atas senada dengan Imam Atha' yang berpendapat boleh menjual kulit hewan kurban secara mutlak.
Panitia harus bersikap lebih arif, meminta ujrah (upah) dalam tata pelaksanaan pemotongan kurban dari pemilik hewan untuk menghindari penyimpangan dengan menjual kulit atau bagian lainnya sebelum dibagikan kepada msyarakat. Solusi lain yang bisa ditempuh, daging hewan kurban baik seperti kulit dan sejenisnya tersebut baru dapat dijual apabila setelah ada tamlik (kepemelikan) kepada penerima, itupun penerima tersebut orang miskin yang boleh menjualnya, tidak boleh orang kaya.
Berikut solusi dalam permasalahan ini: Pertama, pemilik hewan kurban atau panitia kurban menyiapkan biaya khusus yang dibebankan kepada orang yang berkurban atau keluarganya untuk biaya perawatan serta biaya-biaya operasional lainnya. Itu pun jika diperlukan biaya, agar tidak perlu menjual daging kurban.
Kedua, dalam kepantiaan, selain ada yang menjadi wakil, disiapkan pula panitia yang menyediakan dirinya untuk menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima) daging kurban agar dia mempunyai keleluasaan untuk memanfaatkannya. Ia boleh memasaknya dan juga boleh menjualnya.
Ketiga, di antara alternatif lainnya dengan mengikuti madzhab Hanafi yang memperbolehkan penjualan daging kurban oleh pelakunya (orang yang berkurban) sesuai dengan manfaat yang diperlukan baik dalam penyelenggaraan penyembelihan maupun pembagiannya kepada masyarakat.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul-Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini: Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan qurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun qurban sunnat (bukan qurban nadzar) dst
Menurut Abi Hanifah, menjual daging qurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.[]