KUALA LUMPUR – Aparat Malaysia membebaskan 19 nelayan Indonesia yang ditangkap dengan tuduhan mencuri ikan di perairan Malaysia. Jabatan Perikanan Selangor telah melepaskan 19 nelayan Indonesia asal Rokan Hilir bersama kapal-kapal mereka menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia, ujar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dalam rilis yang diterima Tempo, Jumat, 1 Juli 2016.
Tiga kapal nelayan Indonesia tersebut dikawal kapal Jabatan Perikanan Malaysia menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia. Ke-19 nelayan ditangkap Polis Marin Pelabuhan Klang pada 22 Juni 2016 karena diduga melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Malaysia.
Kapal TNI Angkatan Laut dari Pangkalan Dumai direncanakan melakukan penjemputan di perbatasan. Satuan Tugas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur juga memberikan bantuan pakaian dan logistik kepada para nelayan sebagai bekal dalam perjalanan ke Tanah Air.
Sebelumnya, Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan yang ditahan di Kantor Polisi Banting, Selangor.