TERKINI
NEWS

Mahasiswa Sebut Pemkab Aceh Utara Bohongi Rakyat

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dinilai telah melakukan pembohongan publik terkait pernyataan sikap yang digaungkan oleh Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara  dan Kabag Hukum…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 703×

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dinilai telah melakukan pembohongan publik terkait pernyataan sikap yang digaungkan oleh Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara  dan Kabag Hukum di beberapa media dalam sepekan terakhir,  yang menyebutkan status Akademi Kesehatan (Akkes) Aceh Utara  ditentukan oleh Kemendagri.

“Ini jelas mereka (Pemkab-red) telah membohongi rakyat dengan pernyataan tidak masuk akal, bagaimana Kemendagri memberikan keputusan status Akkes, sedangkan sebelumnya  pihak kementerian telah menyurati Pemkab agar memilih opsi, dan Pemkab telah bersikap memilih opsi UPTD,” jelas Muhammad Said, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Akkes kepada portalsatu.com, Rabu, 17 Mei 2017.

Selain itu, Said juga menilai Pemkab belum merenspons rekomendasi DPRK Aceh Utara agar menyerahkan Akkes ke Unimal sebagai sikap tidak menghargai lembaga  yang menjadi tempat mengadu masyarakat tersebut.

“Ini persoalan serius menyangkut keberlangsung lembaga pendidikan, bila Pemkab bersikeras dengan opsi dan terus melakukan pembohongan publik, kami akan surati dewan untuk mengajukan hak angket terhadap bupati. Bila dewan enggan, kami akan lakukan aksi unjukrasa yang lebih besar dari sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara Fauzan, menyatakan telah menyurati Kementerian Dalam Negeri agar diagendakan pertemuan dengan perwakilan Pemkab  Aceh Utara. Hanya saja, sampai saat ini pihak kementerian belum membalas surat tersebut.

Katanya, jika Dirjen Bangda Kemendagri telah menjadwalkan pertemuan, tim Pemkab Aceh Utara dipimpin Plt. Sekda akan berangkat ke Jakarta. Diharapkan dalam pertemuan tersebut nantinya ada satu jawaban konkret dari Kemendagri terkait status Akkes Aceh Utara.

“Bila memang kementerian menerima dengan opsi UPTD, kita akan minta arahan lebih lanjut terutama mekanisme yang harus kita tempuh untuk mengalihkan Akkes jadi UPTD di bawah Dinkes,” kata Fauzan.

Namun, juga tidak menutup kemungkinan, Kemendagri menolak permintaan Pemkab Aceh Utara tersebut jika ada kajian yang dinilai tidak menguntungkan daerah.

“Lebih baik kita tunggu saja perkembangan ke depan, apakah diizinkan jadi UPTD atau diarahkan ke opsi lainnya,” kata Fauzan.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar