LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dinilai telah melakukan pembohongan publik terkait pernyataan sikap yang digaungkan oleh Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara dan Kabag Hukum di beberapa media dalam sepekan terakhir, yang menyebutkan status Akademi Kesehatan (Akkes) Aceh Utara ditentukan oleh Kemendagri.
Ini jelas mereka (Pemkab-red) telah membohongi rakyat dengan pernyataan tidak masuk akal, bagaimana Kemendagri memberikan keputusan status Akkes, sedangkan sebelumnya pihak kementerian telah menyurati Pemkab agar memilih opsi, dan Pemkab telah bersikap memilih opsi UPTD, jelas Muhammad Said, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Akkes kepada portalsatu.com, Rabu, 17 Mei 2017.
Selain itu, Said juga menilai Pemkab belum merenspons rekomendasi DPRK Aceh Utara agar menyerahkan Akkes ke Unimal sebagai sikap tidak menghargai lembaga yang menjadi tempat mengadu masyarakat tersebut.
Ini persoalan serius menyangkut keberlangsung lembaga pendidikan, bila Pemkab bersikeras dengan opsi dan terus melakukan pembohongan publik, kami akan surati dewan untuk mengajukan hak angket terhadap bupati. Bila dewan enggan, kami akan lakukan aksi unjukrasa yang lebih besar dari sebelumnya, katanya.
Sebelumnya Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara Fauzan, menyatakan telah menyurati Kementerian Dalam Negeri agar diagendakan pertemuan dengan perwakilan Pemkab Aceh Utara. Hanya saja, sampai saat ini pihak kementerian belum membalas surat tersebut.