IDI RAYEK – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Tentang Pendidikan Aceh Timur (Peuteupat), Ilyas Ismail, mengingatkan kepala sekolah dan pihak Dinas Pendidikan Aceh Timur agar mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016, sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Indonesia.
Menurut Ilyas, mengacu pada aturan pelaksana dan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat, penggunaan dana BOS di sekolah baru bisa dicairkan berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama tim manajemen BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah.
“Hasil kesepakatan tersebut baru dituangkan secara tertulis dalam bentuk acara rapat dan ditandatangani peserta rapat, hal ini harus dilakukan di setiap sekolah di Aceh Timur,” kata Ilyas Ismail kepada portalsatu.com, Selasa, 12 April 2016.
Ilyas menjabarkan, mulai dari pencairan hingga penggunaannya di setiap sekolah di Aceh Timur, harus dilakukan dengan tepat sasaran.
“Kita meminta pihak Komite Sekolah untuk berperan penting dalam mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah masing-masing, jangan komite hanya membubuhkan tanda tangan saja, tanpa mengetahui peruntukan dana. Komite juga harus tahu untuk apa dana diperuntukkan oleh pihak sekolah,” ujar Ilyas yang juga Komite salah satu SMP di Aceh Timur.