TERKINI
NEWS

Lindungi Sumber Air Ini yang Dilakukan DLHK

BANDA ACEH -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menjalin kesepakatan dengan masyarakat pengguna air, untuk perlindungan terhadap dua kawasan sumber air, pada Sub DAS…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 485×

BANDA ACEH — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menjalin kesepakatan dengan masyarakat pengguna air, untuk perlindungan terhadap dua kawasan sumber air, pada Sub DAS Lawe Mokap dan Sub DAS Rikit Gaib, di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues,  Jumat, 15 September 2017.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Saminuddin B. Tou kepada portalsatu.com, Jumat, 15 September 2017 mengatakan, dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan masyarakat setempat sebagai pihak yang paling berkepentingan dengan air, akan terus menjaga dan melestarikan sumber air yang mereka butuhkan.

“Sehingga dengan demikian, tentunya kegiatan-kegiatan ilegal seperti perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perusakan sempadan sungai dan lain-lain, di sekitar kedua Sub DAS tersebut tidak akan terjadi lagi,” katanya melalui telepon seluler.

Saminuddin mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melindungi sumber-sumber air, sehingga akan berdampak positif terhadap perlindungan hutan.

“Kegiatan seperti ini harapannya juga akan dilakukan oleh masyarakat di tempat-tempat lainnya,” katanya.

Menurutnya, kesepakatan bersama untuk perlindungan sumber air pada Sub DAS Lawe Mokap ditandatangani oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KKPH) Wilayah VI, Kepala Bidang Pengelolaan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Wilayah II, Kepala Gampong Lawe Cimanok, Kepala Gampong Lawe Sawah dan Kepala Gampong Lawe Didi, Kecamatan Kluet Timur, Aceh Selatan.

Sedangkan untuk perlindungan sumber air pada Sub DAS Rikit Gaib, Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh KKPH Wilayah V, Kepala Bidang Pengelolaan BBTNGL Wilayah II, Direktur PDAM Tirta Sejuk, Kepala Gampong Sangir, Kepala Gampong Blang Temung, Kepala Gampong Pangur, Kepala Gampong Pepalan, Kepala Gampong  Uning Gelung dan Kepala Gampong Panglime Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues.

Kedua kesepakatan tersebut juga turut ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh bersama dengan Kepala Balai Besar TNGL sebagai pihak yang mengetahui.

“Kesepakatan Bersama ini difasilitasi oleh USAID Lestari, untuk tahap pertama akan berlangsung selama empat tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakulan evaluasi,” katanya.[]

Laporan Taufan Mustafa

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar