LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe mengesahkan lima rancangan qanun menjadi qanun, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Kamis, 29 Desember 2016, sore.
Lima rancangan qanun (Raqan) yang disahkan menjadi qanun itu ialah Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2015 tentang Gampong, Raqan Pembentukan dan Susunan Perangkat Kota Lhokseumawe, Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 10 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Raqan tentang Penyelenggaraan Reklame.
Rapat paripurna telah mengesahkan lima rancangan qanun menjadi Qanun Kota Lhokseumawe walaupun sebelumnya Fraksi Koalisi Bersama belum dapat bersikap, kata Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Suryadi kepada portalsatu.com usai rapat paripurna tersebut.