TERKINI
NEWS

Lima Poin Ini, Dituntut Buruh Aceh di Hari Buruh

BANDA ACEH – Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang melakukan demontsrasi di depan Masjd Raya Baiturrahman, kemudian dilanjutkan ke Kantor DPRA dalam memperingati Hari Buruh Se-Dunia…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 493×

BANDA ACEH – Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang melakukan demontsrasi di depan Masjd Raya Baiturrahman, kemudian dilanjutkan ke Kantor DPRA dalam memperingati Hari Buruh Se-Dunia yang jatuh tanggal 1 Mei 2017.

Mereka menuntut dan menyatakan sikap terkait kondisi yang dialami para buruh di Indonesia, khususnya Aceh saat ini, Senin, 1 Mei 2017.

Ketua ABA, Syaiful Mar mengatakan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan dianggap tidak pro terhadap para buruh, karena telah menghilangkan peran dewan pengupah dalam melakukan survey kebutuhan hidup layak dan negosiasi penetapan upah.

“Untuk isu nasional, PP No. 78 tahun 2015. Itu adalah PP yang menzalimi kaum buruh di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, PP No. 78, segera dicabut, segera di bumi hanguskan karena tidak sesuai yang diingikan,” kata Syaiful.

Beberapa peraturan lain yang dianggap tidak pro terhadap para buruh yakni PP No. 45 tahun 2015 tentang program pensiun yang iuran dan kualitasnya masih rendah. Selain itu, Permenaker No. 36 tahun 2016 tentang pemagangan yang membuat tidak adanya kepastian kerja.

Aturan yang ada di Provinsi Aceh terkait ketenagakerjaan yang tertuang di dalam Qanun Aceh No. 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan juga dianggap belum berlaku efektif dikarenakan belum adanya aturan tekhnis dari Pemerintah Aceh.

Adapun tuntutan sikap yang dilakukan oleh Aliansi Buruh Aceh (ABA) dalam memperingati Hari Buruh di antaranya:

Pertama, cabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahandan tolak upah murah;

Kedua, revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta tolak sistem kerja out sourcing;

Ketiga, bentuk dan laksanakan peraturan tekhnis Qanun Aceh No. 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan;

Keempat, laksanakan Pergub No. 72 tahun 2016 tentang UMP Aceh tahun 2017, efektifkan pengawasan ketenagakerjaan di perusahaan dan naikkan UMP Aceh tahun 2018 sebesar Rp. 3.150.000;

Kelima, tolak Tenaga Kerja Asing (TKA) di Aceh yang unskill dan ilegal.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar