LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar sidang dugaan perusakan tembok kios milik Cut Mulyati di Kampung Keramat, Lhokseumawe, Selasa 17 Januari 2017 siang. Untuk pertama kali Lembaga Bantuan hukum (LBH) Banda Aceh pos Lhokseumawe mendampingi terdakwa Tgk Burhanuddin Kaoy dalam sidang pembacaan pembelaan tersebut.
Nota pembelaan yang dibacakan Fauzan SH dan M Chaleb SH selaku kuasa hukum, dijelaskan bahwa terdakwa tidak melakukan perusakan tembok seperti yang dituduhkan pelapor, karena tembok itu adalah milik terdakwa. Membantah semua keterangan para saksi yang mengatakan bahwa terdakwa telah merusak tembok milik Cut Mulyati.
Dijelaskan juga di hadapan majelis hakim, M Yusuf SH (hakim ketua), M Kasim SH dan Muktari SH (anggota), bahwasanya terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tembok berada di dalam tanah milik terdakwa, yang sebelumnya milik bersama antara terdakwa dan saksi Ayub Hanafiah.
Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan dari Tgk Ayub Hanafiah yang tandatangani bersama di kantor Geuchik pada 30 Mei 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, yang isinya bahwa, Ayub Hanafiah tidak menjual tanah kepada Cut Mulyati dengan ukuran seperti yang tertera pada sertifikat BPN, terang Fauzan.
Selanjutnya surat pernyataan itu diperkuat oleh keterangan saksi Geuchik Kampung Keramat, Ridwan dalam sidang sebelumnya yang mengakui surat pernyataan dari Ayub Hanafiah itu dibacakan di kantor Geuchik.
Tidak hanya itu, LBH juga menilai proses jual beli tanah yang dilakukan Ayub Hanafiah dengan Cut Mulyati pada tahun 2012 lalu tidak memenuhi kaidah yang ada, yakni tidak melibatkan kepala desa setempat, hal itu sesuai dengan pengakuan geuchik Ridwan dalam persidangan sebelumnya.
Kemudian, Ayub Hanafiah saat menjual sisa tanah ke Cut Mulyati tidak melakukan pengukuran dan pemetaan ulang terhadap objek tanah tersebut terlebih dahulu, sehingga terjadi kesalahan fatal saat penerbitan sertifikat baru atas nama Cut Mulyati. Hal ini jelas melanggar sesuai Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, jelas Fauzan.