JAKARTA – Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 26 PNS berbagai instansi yang terlibat kasus.

Dikutip dari menpan.go.id, 30 Agustus 2017, sebagian besar PNS tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang kena sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), dan satu orang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu ada tiga orang yang diberikan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskan dari jabatannya.

Hal itu terungkap dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, 29 Agustus 2017. “Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ujar Asman selaku Ketua BAPEK usai memimpin sidang di Kantor Kementerian PANRB.

Asman menjelaskan, sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” kata dia.

Menteri PANRB menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Asman.

Hadir dalam Sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, pejabat dari BIN, Kementerian Hukum dan HAM, Setkab, Kejaksaan Agung, Kementerian PANRB, serta BKN.[]