Dalam masyarakat kita ada sebagian orang yang melakukan kurban untuk orang yang telah meninggal. Persoalan semacam ini juga kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Menanggapi hal tersebut Imam Nawawi dalam kitabnya Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak sah kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat, dengan ungkapan beliau :tidak sah berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia apabila dia tidak berwasiat untuk dikurbani (Imam Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikrh. 321).
Syekh Khatib Syarbini juga sependapat dengan Imam Nawawi yang dinukilkan dalam kitab Mughni Muhtaj :Tidak sah berkorban atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya, karena firman Allah swt (artinya) :Dan sesungguhnya bagi manusia hanyalah apa yang dia usahakan. Jadi jika dia mewasiatkannya maka boleh sampai ungkapan dikatakan: sah berkorban atas nama mayit walaupun dia tidak mewasiatkannya, karena berkurban merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi manfaat. (Mughni Muhtaj:4:292-293)
Namun ada argumen lain yang menyebutkan boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan beliau bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh mayoritas para ulama.
Argumentasi ini disebutkan dalam kitab al-Majmuk Syarah Muhazzab Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama (Imam Nawawi, al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab; 8: 406,).
Sementara itu dalam persfektif mazhab Imam SyafiI, pendapat yang kuat (sahih) adalah yang pertama yakni tidak boleh dan tidak sah berkurban terhadap orang yang telah meningal tanpa wasiat. Argumen ini juga dianut mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafii.