JAKARTA Kuasa Hukum Pemohon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bireun M. Yusuf Abdul Wahab (Tu Sop) dan Purna Setia Budi, Muhammad Reza Maulana meminta…
JAKARTA Kuasa Hukum Pemohon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bireun M. Yusuf Abdul Wahab (Tu Sop) dan Purna Setia Budi, Muhammad Reza Maulana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap progresif. Permintaan itu disampaikan dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Bireuen, di Ruang Sidang Lantai 4 MK, Kamis, 16 Maret 2017.
Muhammad Reza Maulana Pihaknya meminta MK untuk tidak menafsirkan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur ambang batas selisih suara, secara kaku. Ia pun menjelaskan Paslon Saifannur dan Muzakkar sebagai pihak terkait memeroleh 74.650 suara atau 35,07 persen, sedangkan pemohon memeroleh 60.971 atau 28,65 persen.
MK mesti menafsirkan dengan tak menutup mata pada kecurangan TSM. Sebab, di daerah saya ada teror serta money politic untuk memilih pasangan Saifannur dan Muzakkar, jelasnya, dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebut permohonan pemohon bukanlah terkait pengujian undang-undang, tetapi sengketa PHP Kada sehingga tidak tepat apabila meminta MK menafsirkan lain Pasal 158 UU No. 10/2016. Meski demikian, MK tetap akan menerima permohonan meski secara aturan tidak sesuai dengan Pasal 158.[](*)