TERKINI
HUKUM

Kuasa Hukum Junaidi Hanafiah: Pemilik CV Nusa Melarikan Diri

BANDA ACEH - Kuasa Hukum Maulana dari Rizha Raudha Attoyers at Law menyebutkan pihaknya saat ini sudah menyiapkan gugatan terkait pencatutan hak cipta foto di…

MURDANI ABDULLAH Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

BANDA ACEH – Kuasa Hukum Maulana dari Rizha Raudha Attoyers at Law menyebutkan pihaknya saat ini sudah menyiapkan gugatan terkait pencatutan hak cipta foto di buku Pemerintah Aceh. Namun, gugatan tersebut belum didaftarkan ke Pengadilan Tata Niaga Medan.

“Kita sedang tracking asset dari CV Nusa, kan kita gugat di Niaga, jadi kita harus memastikan dulu ni asset dari termohon yang akan kita sita,” kata Maulana menjawab portalsatu.com, Jumat, 30 Juni 2017.

Dia menyebutkan CV Nusa selaku penanggungjawab pengadaan buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki, sama sekali tidak merespon somasi yang dikirimkan pihaknya. Bahkan somasi terkait pencatutan hak cipta foto milik Junaidi Hanafiah tersebut sudah dikirim sebanyak tiga kali.

“Mereka melarikan diri. Surat somasi sudah tiga kali,” katanya lagi.

Di sisi lain, kantor CV Nusa yang berada di Jakarta juga sudah tidak ditempati lagi saat ini. Kantor CV Nusa adalah rumah toko yang disewa dari salah satu warga Tebet.

“Yang punya ruko sudah kita datangi di Tebet. Dia nggak tau detail info CV Nusa,” kata Maulana.

Maulana menyebutkan pihaknya selama ini terkendala karena tidak mengetahui jumlah asset milik CV Nusa. Menurutnya jika hal ini sudah diketahui dan pemilik CV Nusa sudah terlacak maka gugatan akan cepat diproses.

“Soalnya kalo kita masukin gugatan alamat nggak jelas. Jadi lama proses relaas panggilan. Nanti ujung-ujungnya putusannya ada, tapi nggak bisa kita eksekusi,” kata Maulana lagi.

Dia juga menuturkan dengan menghilangnya pemilik dan kantor CV Nusa juga membuat pengadilan bingung terkait aset yang akan disita.
Sementara itu, kuasa hukum Junaidi Hanafiah juga sudah menyurati Pemerintah Aceh terkait permintaan data dan informasi kontrak. Namun sama halnya dengan posisi CV Nusa, pihak Pemerintah Aceh juga belum merespon surat permintaan tersebut.

“Senin surat terakhir akan kita kirimkan ke Pemerintah Aceh untuk minta sekali lagi soal data rekanan mereka. Kita kirimkan surat ke perwakilan pemprov Aceh di Jakarta biar prosesnya cepat, jadi tidak harus menunggu 4 hari kerja,” ujarnya.[]

MURDANI ABDULLAH
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar