TERKINI
NEWS

Kuasa Hukum Junaidi Hanafiah Minta Bukti Kontrak dengan Pihak Ketiga

BANDA ACEH - Maulana dari Rizha Raudha Attoyers at Law selaku Kuasa Hukum Junaidi Hanafiah mengaku tidak mau menerima jawaban atas somasi yang dilayangkan pihaknya…

MURDANI ABDULLAH Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 994×

BANDA ACEH – Maulana dari Rizha Raudha Attoyers at Law selaku Kuasa Hukum Junaidi Hanafiah mengaku tidak mau menerima jawaban atas somasi yang dilayangkan pihaknya kepada Pemerintah Aceh. Menurutnya, Pemerintah Aceh tidak melampirkan kontrak kerjasama yang menyebutkan bahwa CV Nusa Global sebagai penanggung jawab atau pihak ketiga dalam pengadaan buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki. 

“Kita tidak mau terima. Itu kenapa? Pertama, mereka tidak melampirkan kontrak,” kata Maulana menjawab portalsatu.com, Sabtu, 13 Mei 2017 malam. 

Hal kedua, kata Maulana, di dalam kontrak apapun klausul terakhir itu ada di Pemerintah Aceh sebagai user. “Itu udah tem(?). Nah, kelihatannya mereka memang, tidak memberikan ke kita kontrak karena memang ada klausul itu. Jadi sebenarnya itu semacam buang badan,” kata Maulana lagi.

Dia mengatakan ada satu pasal dalam UU penyelenggaraan pemerintah yang menetapkan pemerintah sebagai penanggung jawab dalam hal kerjasama dengan pihak ketiga. Untuk hal ini, pihak Rizha Raudha akan melayangkan surat jawaban somasi terhadap Pemerintah Aceh pada Senin, 15 Mei 2017 nanti.

“Kita akan melayangkan surat tanggapan terhadap jawaban somasi, itu yang terakhir sekalian kita meminta kontrak (kerjasama dengan CV Nusa Global). Dalam hal mereka tidak menanggapi permintaan kita, maka akan mendaftarkan gugatan ke PN Niaga Medan, Sumatera Utara,” katanya.[]

MURDANI ABDULLAH
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar