BANDA ACEH – Maulana dari Rizha Raudha Attoyers at Law selaku Kuasa Hukum Junaidi Hanafiah mengaku tidak mau menerima jawaban atas somasi yang dilayangkan pihaknya kepada Pemerintah Aceh. Menurutnya, Pemerintah Aceh tidak melampirkan kontrak kerjasama yang menyebutkan bahwa CV Nusa Global sebagai penanggung jawab atau pihak ketiga dalam pengadaan buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki.
“Kita tidak mau terima. Itu kenapa? Pertama, mereka tidak melampirkan kontrak,” kata Maulana menjawab portalsatu.com, Sabtu, 13 Mei 2017 malam.
Hal kedua, kata Maulana, di dalam kontrak apapun klausul terakhir itu ada di Pemerintah Aceh sebagai user. “Itu udah tem(?). Nah, kelihatannya mereka memang, tidak memberikan ke kita kontrak karena memang ada klausul itu. Jadi sebenarnya itu semacam buang badan,” kata Maulana lagi.