TERKINI
TAK BERKATEGORI

KPK Ajak Masyarakat Awasi Harta Calon Kepala Daerah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk turut mengawasi harta calon kepala daerah. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ajakan ini untuk mewujudkan pilkada…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 310×

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk turut mengawasi harta calon kepala daerah. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ajakan ini untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas agar lahir pemimpin yang amanah. Upaya ini kata dia merupakan langkah awal dalam menjaga integritas pada proses pilkada.

Pada awal 2017 nanti pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak akan digelar di 101 daerah. Terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota di Indonesia.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, calon kepala daerah wajib melaporkan hartanya kepada Komisi KPK sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan tersebut.

“Harapan kami, pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah,” katanya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Selasa, 20 September 2016.

Ajakan untuk terlibat dalam pengawasan ini, bukanlah tanpa alasan. Menurut keterangan Agus, penanganan perkara korupsi oleh KPK terhadap kepala daerah pada rentang 2004-2016, memperlihatkan setidaknya ada 63 kepala daerah, terdiri dari 52 bupati/wali kota dan 11 gubernur, yang terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus.

“Yang terbanyak itu modus penyuapan dengan 30 perkara,” katanya.

Banyaknya kepala daerah yang terjerat menurutnya menambah keprihatinan. Pasalnya, kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, justru terjerembab pada persoalan tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK memiliki perhatian besar agar fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah jangan sampai terulang kembali di kemudian hari.

KPK juga mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju pada pilkada, untuk segera melaporkan harta kekayaannya dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta memperhatikan periode pendaftaran dan perbaikan dari Komisi PemilihanUmum (KPU). 

Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah peserta Pilkada Serentak tahun 2017 sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016.

Setelah laporan harta disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi terhadap semua formulir LHKPN yang diterima mengenai ketepatan jenis formulir yang digunakan, kesesuaian pengisian pada setiap halaman formulir, serta kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.

Agus menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik.

“Transparansi dilakukan untuk menegakkan integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah,” katanya.[](ihn)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar