TERKINI
NEWS

KKP Tangkap Dua Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) ilegal asal Malaysia di Selat Malaka, Selasa,…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 971×

JAKARTA – Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) ilegal asal Malaysia di Selat Malaka, Selasa, 15 Agustus 2017. Informasi ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Waluyo Sejati Abutohir, melalui siaran persnya kepada awak media di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

“Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 12,” kata Waluyo.

Dia menyebutkan kedua kapal yang ditangkap tersebut adalah KM. KHF 2228 (68 GT) dengan jumlah awak kapal lima orang berkewarganegaran Indonesia. Selanjutnya kapal KM. KHF 1980 (63 GT) dengan awak kapal lima orang warga negara Thailand. 

“Kedua kapal tersebut ditangkap karena menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Kedua kapal selanjutnya dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” ujarnya lagi.

Selain di Selat Malaka, KKP juga berhasil menangkap dua kapal berbendera Vietnam di ZEEI Laut Natuna Utara. Kedua kapal ini digeruduk oleh KP Orca 02.

Adapun kedua kapal berbendera Vietnam ini adalah KM. BD 96743 TS dengan awak kapal 15 orang warga negara Vietnam, dan KM KNF 7825 dengan awak kapal 14 orang warga negara Vietnam. 

“Kedua kapal tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan Natuna, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS) Perikanan,” katanya lagi.

Dia mengatakan kapal-kapal yang ditangkap tersebut telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. Tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebanyak Rp20 miliar.

Waluyo menyebutkan penangkapan keempat kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama 2017. Sejak Januari hingga akhir Agustus 2017, KKP berhasil menangkap 97 unit kapal perikanan ilegal, dengan rincian 74 KIA dan 23 kapal perikanan Indonesia (KII). 

“Sementara untuk KIA, jumlah terbanyak yang ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam sejumlah 63 kapal, berbendera Malaysia 7 kapal, dan Filipina 4 kapal,” katanya.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar