TERKINI
NEWS

KIP Bener Meriah Belum Terima Pengajuan Cuti Dewan

REDELONG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah hingga kemarin, belum menerima cuti kampanye bagi anggota DPR yang terlibat dalam tim pemenangan pasangan calon bupati/wakil…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 686×

REDELONG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah hingga kemarin, belum menerima cuti kampanye bagi anggota DPR yang terlibat dalam tim pemenangan pasangan calon bupati/wakil bupati di pilkada Februari 2017 mendatang.

Ketua KIP Bener Meriah Mukhtaruddin mengatakan, bagi anggota dewan yang terlibat dalam tim pemenangan paslon, diwajibkan mengantongi izin cuti kampanye sesuai aturan PKPU No 12 tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.

Surat izin kampanye terbuka bagi anggota dewan katanya, wajib disampaikan ke KIP dan pihak terkait minimal H min 3 kampanye digelar.

“Sejak ditetapkan jadwal kampanye terbuka mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, belum ada yang mengajukan cuti ke KIP,” kata Mukhtaruddin dihubungi portalsatu.com, Selasa, 3 Januari 2017.

Meski begitu kata Mukhtaruddin, sejak ditetapkan kampanye terbuka, belum ada paslon yang melakukan kampanye terbuka atau rapat umum.

Di Bener Meriah katanya, telah ditentukan lokasi rapat umum untuk paslon meliputi lapangan bola Bale Atu, Lapangan Peta Lampahan dan Lapangan Mulia Pondok Baru.

Terpisah, Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Khairul Akhyar menjelaskan, bagi angggota dewan yang melanggar aturan, maka KIP berhak memberikan sanksi berupa pembatalan keterlibatan dalam tim kampanye.

Bagi anggota dewan yang telah mengambil cuti juga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara atau aset kabupaten, seperti kendaraan dinas plus tidak menerima gaji dan penghasilanlainnya terkait jabatannya sebagai pimpinan anggota DPRK Bener Meriah.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar