BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menugaskan tim verifikator untuk meneliti kelengkapan administrasi partai politik calon peserta pemilu 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mencocokkan kebenaran serta keabsahan daftar model F2 Parpol dengan KTA dan KTP Partai Politik di tingkat Kota Banda Aceh.
“Pada proses penelitian administrasi ini, dilakukan verifikasi/klarifikasi ke lapangan, apabila ditemukan kegandaan keanggotaan dan status anggota partai politik seperti status PNS, TNI, POLRI yang secara aturan tidak boleh menjadi anggota parpol, maka akan gugur secara otomatis,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah, menjawab portalsatu.com, Rabu, 1 November 2017.