LHOKSUKON – Sebanyak 20 partai politik (parpol) yang mendaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Sedangkan dua parpol baru lainnya berkas belum lengkap.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Verifikasi Parpol KIP Aceh Utara, M. Rizwan Haji Ali kepada portalsatu.com, Selasa, 17 Oktober 2017, malam. Kata Rizwan, masa pendaftaran berkas verifikasi itu telah ditutup pada Senin, 16 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB.
“Dua partai baru yang belum lengkap syarat administrasi, yaitu Partai Gabthat dan Partai Republik. Keduanya kita berikan tambahan waktu 1×24 jam untuk memperbaiki berkas. Untuk Partai Republik, barusan sudah datang menyerahkan berkas perbaikan, tapi hingga pukul 22.30 WIB masih kita periksa kelengkapannya,” ujar Rizwan.
Rizwan menyebutkan, 20 parpol yang sudah lengkap berkas administrasi, termasuk Partai Idaman yang kemarin (Senin) dinyatakan belum lengkap. “Pukul 22.00 WIB tadi, Partai Idaman dinyatakan lengkap berkas atau syarat administrasinya,” kata dia.