TERKINI
NEWS

KIP Aceh Utara: 20 Parpol Memenuhi Syarat Administrasi

LHOKSUKON - Sebanyak 20 partai politik (parpol) yang mendaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti Pemilihan Umum…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

LHOKSUKON – Sebanyak 20 partai politik (parpol) yang mendaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Sedangkan dua parpol baru lainnya berkas belum lengkap.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Verifikasi Parpol KIP Aceh Utara, M. Rizwan Haji Ali kepada portalsatu.com, Selasa, 17 Oktober 2017, malam. Kata Rizwan, masa pendaftaran berkas verifikasi itu telah ditutup pada Senin, 16 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB.

“Dua partai baru yang belum lengkap syarat administrasi, yaitu Partai Gabthat dan Partai Republik. Keduanya kita berikan tambahan waktu 1×24 jam untuk memperbaiki berkas. Untuk Partai Republik, barusan sudah datang menyerahkan berkas perbaikan, tapi hingga pukul 22.30 WIB masih kita periksa kelengkapannya,” ujar Rizwan.

Rizwan menyebutkan, 20 parpol yang sudah lengkap berkas administrasi, termasuk Partai Idaman yang kemarin (Senin) dinyatakan belum lengkap. “Pukul 22.00 WIB tadi, Partai Idaman dinyatakan lengkap berkas atau syarat administrasinya,” kata dia.

Rizwan merincikan, ke-20 parpol yang sudah lengkap berkas persyaratan administrasi adalah Nasdem, Gerindra, Hanura, Golkar, PSI, Perindo, Demokrat, PPP, PAN, Garuda, PKPI, PKB, PDIP, PBB, Idaman, SIRA, PDA, PNA, PA dan GRAM.

“Terkait jumlah parpol yang bakal ikut pileg, itu belum bisa kita pastikan karena masih ada tahap verifikasi faktual. Partai yang lolos verifikasi faktual dan ditetapkan oleh KPU, barulah akan jadi peserta pemilu,” ujar Rizwan.

Rizwan menyebutkan, ada lima parpol nasional baru yang masuk dalam masa pendaftaran kali ini, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Idaman dan Partai Republik. 

“Partai lokal PNA, SIRA, GRAM, PDA juga dianggap parpol baru. Namun Partai Aceh (PA) itu dianggap parpol lama, karena sudah memenuhi electoral threshold,” pungkas Rizwan Haji Ali.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar