BANDA ACEH Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan DPRA memiliki kewajiban untuk mengumumkan hasil Pilkada melalui rapat paripurna istimewa dan kemudian menyerahkannya kepada presiden. Hal itu disampaikan setelah acara rapat pleno penetepan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2017, di Hermes Palace, 7 April 2017.
Hasil dan persyaratan calon terpilih ini (diserahkan) kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sebelum ini diserahkan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, DPRA masih punya kewajiban sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk membuat rapat paripurna istimewa, kata Ridwan Hadi.
Ridwan Hadi mengatakan ada dua kewajiban yang harus dijalankan DPRA sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri. Pertama, mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh bahwa gubernur terpilih sudah ditetapkan oleh KIP. Kedua, diumumkan dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh, berakhir masa tugas gubernur dan wakil gubernur yang lalu.
Diumumkan dalam sidang istimewa. Nah itu kewajiban setelah dilakukan rapat paripurna tersebut maka DPR Aceh berkewajiban menyampaikan seluruh dokumen yang kami serahkan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, kata Ridwan Hadi.