TERKINI
NEWS

Ketua MTP PNA Dukung Gugatan Pencabutan Butir UUPA ke MK

BANDA ACEH - Ketua MTP PNA, Irwansyah atau lebih dikenal Mukhsalmina, mendukung rencana Aceh menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Pria yang kini menjabat sebagai…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 917×

BANDA ACEH – Ketua MTP PNA, Irwansyah atau lebih dikenal Mukhsalmina, mendukung rencana Aceh menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Pria yang kini menjabat sebagai anggota DPRA ini juga menyebutkan gugatan tersebut harus segera dilakukan.

“Saya dan seluruh anggota DPRA yang hadir dalam rapat Banmus menyepakati bahwa pemangkasan kewenangan UUPA dalam UU Pemilu harus segera dilakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Agar memiliki legalitas yang kuat secara kelembagaan, pada hari ini, Jumat pukul 14.30 WIB, DPRA akan melakukan Paripurna Khusus menyepakati rencana tersebut,” kata Mukhsalmina kepada portalsatu.com, Jumat, 25 Agustus 2017.

Dia juga menyikapi aksi gugatan UU Pemilu yang sudah terlebih dahulu dilakukan Samsul Bahri alias Tiyong, yang juga anggota DPRA dari PNA. Menurut Irwansyah, apa yang dilakukan Tiyong  merupakan langkah strategis menggunakan hak pribadi sebagai warga negara.

“Secara khusus nantinya saya akan berkomunikasi dengan pimpinan dan jajaran PNA mengenai langkah politik apa yang bisa kami lakukan untuk men-suport upaya dimaksud,” katanya lagi.

Selain itu, kata dia, ke depan DPRA dan khususnya Badan Legislasi hendaknya dapat menyiapkan kajian-kajian akan 'gangguan' terhadap UUPA. “Sehingga kita dapat mengantisipasi sejak awal.”

Irwansyah juga meminta Pemerintah Aceh melibatkan masyarakat, akademisi, dan kampus-kampus untuk bersama-sama memperjuangkan UUPA ini agar lebih kuat. Menurutnya, kebersamaan tentu akan memperkuat upaya-upaya menjaga marwah Aceh. “Dan memperkuat kewenangan yang telah kita miliki,” katanya.[] (*sar)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar