BANDA ACEH – Ketua MTP PNA, Irwansyah atau lebih dikenal Mukhsalmina, mendukung rencana Aceh menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Pria yang kini menjabat sebagai anggota DPRA ini juga menyebutkan gugatan tersebut harus segera dilakukan.
“Saya dan seluruh anggota DPRA yang hadir dalam rapat Banmus menyepakati bahwa pemangkasan kewenangan UUPA dalam UU Pemilu harus segera dilakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Agar memiliki legalitas yang kuat secara kelembagaan, pada hari ini, Jumat pukul 14.30 WIB, DPRA akan melakukan Paripurna Khusus menyepakati rencana tersebut,” kata Mukhsalmina kepada portalsatu.com, Jumat, 25 Agustus 2017.
Dia juga menyikapi aksi gugatan UU Pemilu yang sudah terlebih dahulu dilakukan Samsul Bahri alias Tiyong, yang juga anggota DPRA dari PNA. Menurut Irwansyah, apa yang dilakukan Tiyong merupakan langkah strategis menggunakan hak pribadi sebagai warga negara.