BLANGPIDIE – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Ihsan Jufri, menilai penetapan Kabupaten Abdya berstatus “zona merah” berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020, sangat tidak mendasar.
“Penetapan Kabupaten Abdya sebagai status zona merah oleh Pemerintah Aceh kurang efektif dan sangat tidak elok. Ini sangat merugikan masyarakat Abdya khususnya,” kata Ihsan Jufri saat dihubungi portalsatucom, Sabtu, 6 Juni 2020.
Menurut Ihsan, penetapan status zona merah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) itu memiliki dampak besar bagi masyarakat Abdya hingga kabupaten tetangga. “Jadi harus melalui peninjauan lebih akurat dan komunikasi dengan pemkab serta gugus tugas Covid-19 di kabupaten/kota di Aceh”.
“Penetapan zona merah itukan memiliki efek yang menyebabkan orang lain takut untuk masuk ke Kabupaten Abdya. Sebagai anggota DPRK, kita kan ingin juga Pemerintah Aceh dalam hal ini Plt. Gubernur Aceh meninjau ulang terkait penetapan zona merah terhadap Kabupaten Abdya,” tegas Ihsan.
Politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga memandang, tidak ada korelasi antara penetapan status zona merah dengan fakta kasus virus corona di lapangan. Hingga hari ini pasien positif Covid-19 di Abdya nihil.