TERKINI
NEWS

Ketua Kelompok Usaha Nelayan Divonis 1,5 Tahun, Istrinya 1 Bulan

LHOKSEUMAWE - Ketua Kelompok Usaha Nelayan Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Mudrikah, 44 tahun, dihukum 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) pidana penjara…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 547×

LHOKSEUMAWE – Ketua Kelompok Usaha Nelayan Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Mudrikah, 44 tahun, dihukum 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Sedangkan istri Mudrikah, Mutia Sari, hanya dihukum 1 bulan penjara dalam sidang perkara penggelapan boat/kapal penangkapan ikan bantuan Pemkab Aceh Utara senilai Rp1,7 miliar.

Panitera Muda Pidana PN Lhokseumawe, Kasihani, S.H., kepada portalsatu.com, Senin, 21 Agustus 2017, menjelaskan, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa pasangan suami istri tersebut digelar pada 7 Agustus lalu.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan penggelapan  sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, untuk terdakwa I Mudrikah Bin Abdullah selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan terdakwa II Mutia Sari Binti M. Kasem dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan majelis hakim.

Terkait barang bukti kapal penangkapan ikan Simpati Star-Sha, Kasihani menjelaskan, berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Mejalis Hakim M. Yusuf, S.H., kapal dengan bobot 48 GT tersebut berikut 1 mesin penggerak, mesin lampu, batere, tali cincin dan 1 paket alat tangkap dikembalikan ke Kelompok Usaha Nelayan.

Sedangkan dokuman akte perikatan jual beli kapal motor tersebut, nomor 26 tanggal 15 Juni 2016 diterbitkan di Notaris Mohammad Afnizar, S.H., Sp.N.,  dikembalikan kepada Idris alias Peudawa, yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai pembeli boat dari kedua terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, anggota Kelompok Usaha Nelayan di Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe pada 2 Februari 2017 terkait dugaan penggelapan boat KM Simpati Star-Sha yang dilakukan ketua kelompok, Mudrikah.

Boat bantuan hibah Pemkab Aceh Utara tahun 2013 tersebut diduga telah dijual Rp480 juta pada Maret 2016. Setelah proses penyelidikan, polisi menetapkan Mudrikah sebagai tersangka pada 20 Maret 2017 dan langsung ditahan. Berdasarkan berkas perjanjian hibah, boat tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

Sementara itu, Meutia Sari, istri Mudrikah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2017.  Ia dinilai bersalah karena ikut menandatangani surat jual beli kapal penangkapan ikan tersebut bersama suaminya.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar