BANDA ACEH - Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, mengaku pembahasan qanun harus dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif. Menurutnya pembahasan qanun tidak…
BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, mengaku pembahasan qanun harus dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif. Menurutnya pembahasan qanun tidak bisa dilakukan oleh satu pihak.
“Makanya mereka (eksekutif) menyampaikan surat, kita balas surat,” ujar Iskandar kepada portalsatu.com, Senin, 30 Mei 2016.
Pernyataan Iskandar ini merujuk kepada surat pembatalan pembahasan revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2012 atau dikenal Qanun Pilkada secara sepihak yang dilakukan eksekutif. Menurutnya tidak tepat jika Gubernur Aceh berpijak pada qanun lama untuk pelaksanaan Pilkada di Aceh.
“Maka saya ajak, mari kita berdiskusi, belajar lagi menyangkut perubahan-perubahan regulasi yang ada,” ujarnya.
Politisi Partai Aceh ini menyebutkan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Aceh saat ini. Pertama, kata dia, qanun tersebut tidak linier dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Nasional.
“Satu yang bisa saya contohkan bahwa pada aturan yang lama, itu, kampanye terbuka 14 kali. Pada aturan baru, kampanye terbuka cuma dua kali dan ditanggung oleh negara. Yang lama tidak ditanggung oleh negara,” katanya.
Hal kedua, kata Iskandar, mekanisme penetapan calon jika sudah menang. “Ini yang bakal menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Dia memaparkan aturan terbaru yang harus diadopsi dalam penetapan calon adalah kandidat dinyatakan menang jika unggul sepuluh atau 20 lembar suara. Sementara di aturan lama mengharuskan adanya putaran kedua jika berada di selisih suara seperti itu.
“Di aturan lama ada persentase, saya lupa apakah 15 persen dari suara sah, saya lupa. Harus ada perbedaan seperti itu, baru bisa ditetapkan sebagai calon. Kalau tidak ada pijakan ini, ini menjadi masalah. Kemudian apakah kita menafikan Undang-Undang Pemerintah Aceh?”
Dia mengatakan UUPA yang sudah dibuat dan diadopsi sedemikian rupa telah menjadi kitab bagi semua pihak dalam mengatur atau melahirkan setiap regulasi di Aceh. Menurut Iskandar, dalam UUPA sudah diatur dalam setiap pasalnya bahwa pelaksanaan pemilukada di Aceh itu berdasarkan qanun.
“Dimana bisa linier? Kenapa gubernur begitu ngotot? Itu yang pertama, kita akan sampaikan secara terbuka. Surat (undangan pembahasan revisi Qanun Pilkada-red) itu sudah saya tandatangani, kita tunggu respon dari gubernur,” katanya.[](bna)