Mahar atau mas kawin adalah harta yang diberikan pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan.
Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak kepadanya yaitu hak menerima mahar. Dalam beberapa nash sudah jelas bahwa hak seorang istri harus diberikan. Ini merupakan pemberian yang wajib dilakukan seorang suami yang hendak menikahi seorang istri.