TERKINI
TAK BERKATEGORI

Kenal Lewat Hp, Seorang Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

IDI RAYEK - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur mengamankan Fadli bin Zainal, 40 tahun, warga Dusun Mesjid, Desa Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat.…

IRMANSYAH D GUCI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 734×

IDI RAYEK – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur mengamankan Fadli bin Zainal, 40 tahun, warga Dusun Mesjid, Desa Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat.

Pria itu diduga telah mencabuli Nr, 14 tahun, asal Aceh Utara. Tersangka diringkus petugas di Desa Alue Itam Kecamatan Peudawa pada Senin malam sekitar pukul 20:30 WIB, 13 Juni 2016.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu saat dikonfirmasi portalsatu.com siang tadi, Selasa, 14 Juni 2016 membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka atas dugaan kasus pencabulan.

AKP Budi menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari tersangka dan korban sebelumnya saling kenal melalui telepon selulernya selama lima bulan, namun keduanya belum pernah bertemu.

Pada 7 Juni 2016 lalu korban berkunjung ke rumah neneknya di Desa Alue Itam. Setiba di rumah neneknya korban dijemput tersangka sekitar pukul 20:30 WIB dan dibawa ke salah satu kebun sawit di Desa Teumpeun Kecamatan Peureulak Barat. Di kebun itulah tersangka melakukan pencabulan.

“Sepulang dari rumah neneknya, korban pulang dan mengadu kepada orang tuanya, karena korban tidak mengetahui alamat pelaku, maka pada Senin,13 Juni 2016 korban bersama keluarga datang lagi ke rumah neneknya, kemudian oleh si korban, pelaku dipancing untuk menjemputnya kembali. Tidak lama setelah itu pelakupun datang kemudian diamankan oleh masyarakat Alue Itam dan sekaligus menyerahkan kepada pihak kami,” kata Kasat Reskrim.[](ihn)

IRMANSYAH D GUCI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar