SABANG – Kejaksaan Negeri Sabang telah mengeksekusi perkara tindak pidana perikanan dengan terpidana pria kewarganegaraan Thailand, Yotin Kiuaradiab, selaku nahkoda kapal MV Silver Sea 2 GT 2285. Eksekusi itu berlangsung di kantor kejaksaan setempat, Kamis, 26 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB.
“Terpidana membayarkan denda Rp 250 juta kepada Kejaksaan Negeri Sabang, yang selanjutnya disetor ke kas negara sebagai hasil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kejaksaan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sabang, Kamis, 19 Oktober lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Suhendra, S.H, melalui Kasi Pidum Muhammad Rizza, S.H, kepada portalsatu.com via WhatsApp.
Kata Rizza, putusan Pengadilan Negeri Sabang tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat, 20 Oktober 2017. Karena terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama telah menerima putusan tersebut.
“Barang bukti satu unit kapal MV Silver Sea 2 beserta isi dan dokumen kapal telah diserahkan ke Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Sabang, selaku bidang yang menangani barang rampasan. Uang senilai Rp 20 miliar lebih (20.579.970.000) hasil pelelangan 1.930 metrik ton ikan campuran telah disetorkan ke kas negara sebagai (PNBP),” jelas Rizza.