TERKINI
NEWS

Kejaksaan Sabang Eksekusi Nahkoda Kapal Asal Thailand 

SABANG - Kejaksaan Negeri Sabang telah mengeksekusi perkara tindak pidana perikanan dengan terpidana pria kewarganegaraan Thailand, Yotin Kiuaradiab, selaku nahkoda kapal MV Silver Sea 2 GT…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 940×

SABANG – Kejaksaan Negeri Sabang telah mengeksekusi perkara tindak pidana perikanan dengan terpidana pria kewarganegaraan Thailand, Yotin Kiuaradiab, selaku nahkoda kapal MV Silver Sea 2 GT 2285. Eksekusi itu berlangsung di kantor kejaksaan setempat, Kamis, 26 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB.

“Terpidana membayarkan denda Rp 250 juta kepada Kejaksaan Negeri Sabang, yang selanjutnya disetor ke kas negara sebagai hasil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kejaksaan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sabang, Kamis, 19 Oktober lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Suhendra, S.H, melalui Kasi Pidum Muhammad Rizza, S.H, kepada portalsatu.com via WhatsApp.

Kata Rizza, putusan Pengadilan Negeri Sabang tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat, 20 Oktober 2017. Karena terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama telah menerima putusan tersebut.

“Barang bukti satu unit kapal MV Silver Sea 2 beserta isi dan dokumen kapal telah diserahkan ke Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Sabang, selaku bidang yang menangani barang rampasan. Uang senilai Rp 20 miliar lebih (20.579.970.000) hasil pelelangan 1.930 metrik ton ikan campuran telah disetorkan ke kas negara sebagai (PNBP),” jelas Rizza.

Rizza menambahkan, ikan hasil tangkapan kapal MV Silver Sea 2 itu dilelang karena sifatnya mudah rusak. “Setelah selesai dieksekusi, terpidana langsung kita serahkan kepada pihak Imigrasi Sabang untuk dideportasi ke negara asalnya, Thailand,” pungkas Muhammad Rizza. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan penjara terhadap Yotin Kiuaradiab, warga negara Thailand, Kamis, 19 Oktober 2017. Yotin merupakan nahkoda kapal MV Silver Sea 2 yang ditangkap TNI Angkatan Laut (KRI Teuku Umar) di perairan Samudera Hindia, Rabu, 12 Agustus 2015 lalu.

Saat ditangkap, kapal berbendera Thailand itu mengangkut 1.930 metrik ton ikan berbagai jenis hasil tangkapan di wilayah laut Indonesia, tanpa ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar