LHOKSUKON Muhammad Thaib (Cek Mad) Fauzi Yusuf (Sidom Peng) yang diusung Partai Aceh (PA), resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati/Wakil bupati terpilih periode 2017-2022, Jumat, 7 April 2017 pukul 15.30 WIB. Penetapan itu dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh Utara) berdasarkan surat keputusan KIP Aceh Utara, nomor 25/HK.03.1-Kpt/1108/KIP-Kab/IV/2017.
Dalam rapat pleno yang dibuka untuk umum itu, Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman mengatakan, KIP Aceh Utara sampai pada hari ini telah memasuki bagian terakhir tahapan Pemilukada 2017, yakni penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara.
Seperti yang diketahui, apabila tidak ada sengketa Pilkada, penetapan ini sudah dilakukan sejak 8 Maret 2017 lalu, ujarnya.
Namun, penetapan tersebut terpaksa ditunda karena salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara, mengajukan gugatan PHP Kada ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Maka kita harus menunggu lahirnya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan penetapan calon terpilih.”
Sesuai dengan peraturan KPU, penetapan calon terpilih bagi daerah yang ada sengketa pilkada, harus dilaksanakan selambat-lambatnya tiga hari setelah adanya keputusan MK.
KIP Aceh Utara mengambil jadwal terakhir untuk penetapan pasangan Bupati/Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2017, yaitu 7 April, tutupnya.