TERKINI
NEWS

Kata Kepala Puskesmas Soal Pusing dan Mual Usai Konsumsi Obat Pencegah Kaki Gajah

LHOKSUKON - Albendazole dan Diethylcarbamazine Citrate merupakan dua obat yang diberikan kepada masyarakat untuk pencegahan kaki gajah. Jika ada yang merasa pusing dan mual setelah…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSUKON – Albendazole dan Diethylcarbamazine Citrate merupakan dua obat yang diberikan kepada masyarakat untuk pencegahan kaki gajah. Jika ada yang merasa pusing dan mual setelah mengkonsumsi obat tersebut, itu artinya obat bekerja mematikan cacing filaria yang ada di tubuh.

Hal itu disampaikan Kepala Puskesmas Buket Hagu, dr. Asnani saat dihubungi portalsatu.com, Jumat, 27 Oktober 2017. Tapi adanya tujuh murid SD Negeri 12 Lhoksukon, Aceh Utara yang dibawa ke Puskesmas kemarin (Kamis) karena mual dan pusing usai mengkonsumsi obat pencegah kaki gajah yang diberikan di sekolah, kata Asnani, itu bukan keracunan.

“Itu bukan keracunan, tapi hanya efek samping dari obat pencegah kaki gajah. Tidak semua orang mengalami efek samping itu, mungkin mereka kebetulan belum sarapan atau mereka memakan jajanan lain. Kemarin siang pukul 13.30 WIB tujuh murid itu dibawa ke Puskesmas, setelah diberi pengobatan, sore harinya sudah sehat kembali dan pulang ke rumah masing-masing,” ujar dr. Asnani.

Asnani menjelaskan, pemberian dua obat itu memiliki manfaat ganda, yaitu selain dapat mematikan atau memandikan cacing filaria dewasa, juga dapat mematikan cacing perut, seperti cacing gelang, cacing cambuk, cacing tambang dan cacing kremi. Artinya, obat tersebut melindungi diri dari resiko terkena penyakit gajah dan cacingan.

“Kita (Puskesmas Buket Hagu) membawahi 35 gampong di Kecamatan Lhoksukon, dengan jumlah penduduk sekitar 15.135 jiwa. Karena wilayah Lhoksukon sangat luas, jadi di sini ada dua Puskesmas. Obat itu kita berikan di 16 sekolah di bawah Puskesmas Buket Hagu, dan SDN 12 ini yang terakhir,” terang Asnani.

Ia menyebutkan, pemberian obat pencegah kaki gajah tersebut merupakan program nasional pemerintah pusat yang sudah berjalan tiga tahun sejak 2015 hingga 2020 nanti.

“Jauh-jauh hari sebelum obat itu diberikan, kita sudah lakukan sosialisasi terkait obat filariasis tersebut. Obat itu diberikan untuk usia 2 hingga 70 tahun, kecuali bagi yang memiliki riwayat penyakit gagal ginjal/cuci darah, tidak boleh, serta penderita beberapa penyakit lainnya,” pungkas dr. Asnani. []

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar