TERKINI
HUKUM

Kasus Sodomi di Bener Meriah Dilimpahkan ke Jaksa

REDELONG - Penyidik Polres Bener Meriah besok, Rabu, 31 Mei 2017, akan melimpahkan berkas kasus dugaan sodomi dengan tersangka Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Binaan…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.7K×

REDELONG – Penyidik Polres Bener Meriah besok, Rabu, 31 Mei 2017, akan melimpahkan berkas kasus dugaan sodomi dengan tersangka Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Binaan Pante Raya, Kecamatan Wieh Pesam, Bener Meriah berinisial WK, 40 tahun, ke Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Sebelumnya diberitakan, WK diduga telah melakukan sodomi terhadap muridnya sendiri berinisial SS. Aksi WK diketahui setelah keluarga korban melaporkan perihal ini ke pihak berwajib.

“Hasil visum sudah positif,” kata Kanit PPA Polres Bener Meriah Aipda Musliadi kepada portalsatu.com, Selasa, 30 Mei 2017.

Bersamaan dengan tersangka katanya, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti dan hasil visum.

Terhadap WK sebut Musliadi, telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bener Meriah sejak 4 April 2017 lalu.

WK katanya, disangkakan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar