TERKINI
NEWS

Kasus Kematian Gajah di Aceh Timur, BKSDA Lapor ke Polisi

BANDA ACEH – Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sudah membuat laporan ke Polres Aceh Timur terkait kasus kematian dua gajah di Dusun…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 821×

BANDA ACEH – Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sudah membuat laporan ke Polres Aceh Timur terkait kasus kematian dua gajah di Dusun Semedang Jaya, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureluak.

Dua ekor gajah Sumatra itu ditemukan mati diduga tersengat arus listrik pada pagar kebun masyarakat di Dusun Semedang Jaya, Minggu, 15 Oktober 2017. Tim gabungan kemudian melakukan olah TKP dan autopsi terhadap bangkai gajah tersebut, Senin, 16 Oktober 2017.

Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo kepada portalsatu.com, Senin, mengatakan, olah TKP dan autopsi melibatkan tim gabungan dari BKSDA Aceh, Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Satreskrim Polres Aceh Timur, FKL dan WCS.

Sapto menjelaskan, dua ekor gajah tersebut induk (betina) berumur 20 tahun dan anaknya (jantan) 10 tahun. Awalnya, kata dia, bangkai gajah itu ditemukan oleh warga yang  kemudian dilaporkan kepada anggota Forum Konservasi Leuser (FKL) dan diteruskan ke BKSDA, Minggu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Sapto, setelah mendapat informasi itu, petugas BKSDA Resort Langsa meluncur ke TKP untuk mengamankan bangkai gajah yang ditemukan masih lengkap dengan gadingnya.

“Tadi telah diambil beberapa sampel organ untuk diuji di laboratorium. Kesimpulan sementara berdasarkan olah TKP dan autopsi, gajah tersebut mati karena terkena sengatan pagar listrik yang dipasang warga di kebun mereka. Diperkirakan gajah ini mati pada Sabtu (14 Oktober) malam,” katanya.

Dia mengatakan, BKSDA Aceh secara resmi telah membuat laporan polisi ke Polres Aceh Timur. Informasi dia peroleh, penyidik akan memeriksa beberapa saksi. “Saat ini pelaku belum ditahan. Sementara kami sudah laporkan, selanjutnya oleh penyidik yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum,” ujar Sapto.

Sapto mengimbau masyarakat tidak memasang pagar beraliran listrik yang mematikan. “Karena bukan hanya memgancam satwa liar yang melintas, tapi juga akan mengancam keselamatan manusia,” katanya.[]

Laporan Taufan Mustafa

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar