TERKINI
NEWS

Kasus Bantuan Ternak, Penyidik Periksa Rekanan

LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi sudah memeriksa sejumlah rekanan sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan ternak yang total dananya Rp14,5 miliar dari APBK…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1K×

LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi sudah memeriksa sejumlah rekanan sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan ternak yang total dananya Rp14,5 miliar dari APBK Lhokseumawe tahun 2014.

Pantauan portalsatu.com, Selasa, 24 Oktober 2017, sekitar pukul 09.30 WIB, di depan Ruangan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, ada seorang pria sedang menunggu dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pria itu mengaku perusahaannya dipinjam oleh rekannya untuk pengadaan bantuan ternak yang merupakan program Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe tahun 2014.

Sekitar setengah jam kemudian, dari Ruangan Unit Tipikor keluar seorang pria berpakaian pegawai pemerintah. Menurut sumber portalsatu.com, pria itu merupakan Pejabat Pengadaan di DKPP. Dia diperiksa sebagai saksi kasus bantuan ternak itu pada Senin, 23 Oktober 2017, dan dilanjutkan, Selasa pagi.   

Setelah Pejabat Pengadaan DKPP keluar dari Ruangan Unit Tipikor, penyidik lantas memanggil pria tadi yang merupakan saksi dari pihak rekanan untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi dihimpun portalsatu.com, jumlah rekanan dalam pengadaan bantuan ternak itu mencapai 160 lebih. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 10 rekanan. Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa malam. Budi menyebutkan, penyidik akan terus memeriksa saks-saksi lainnya dalam kasus tersebut, baik rekanan maupun pihak dinas terkait.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Unit Tipikor sudah memeriksa Bendahara Pengeluaran DKPP, Kepala Bidang Program DKPP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seorang anggota tim PHO (panitia pemeriksa serah terima barang), dan Bendahara Umum Daerah (BUD) pemerintah setempat.

Informasi terbaru diperoleh portalsatu.com, dari empat anggota tim PHO, dua di antaranya sudah diperiksa.

Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2017 lalu, setelah penyidik dipimpin Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha melakukan gelar perkara di Polda Aceh, 11 Juli 2017.  (Baca: Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 Miliar ke Tahap Penyidikan)

Kepala DKPP Lhokseumawe Rizal mengatakan, realisasi pengadaan ternak sumber dana APBK 2014 sudah sesuai ketentuan. Rizal mengatakan itu ketika diwawancara portalsatu.com di gedung DPRK Lhokseumawe, 28 Oktober 2016. “Semua kan ada data itu semua,” katanya. (Baca: Ini Kata Kepala DKPP Soal Pengadaan Ternak 2014)[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar