LHOKSEUMAWE Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi sudah memeriksa sejumlah rekanan sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan ternak yang total dananya Rp14,5 miliar dari APBK Lhokseumawe tahun 2014.
Pantauan portalsatu.com, Selasa, 24 Oktober 2017, sekitar pukul 09.30 WIB, di depan Ruangan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, ada seorang pria sedang menunggu dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pria itu mengaku perusahaannya dipinjam oleh rekannya untuk pengadaan bantuan ternak yang merupakan program Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe tahun 2014.
Sekitar setengah jam kemudian, dari Ruangan Unit Tipikor keluar seorang pria berpakaian pegawai pemerintah. Menurut sumber portalsatu.com, pria itu merupakan Pejabat Pengadaan di DKPP. Dia diperiksa sebagai saksi kasus bantuan ternak itu pada Senin, 23 Oktober 2017, dan dilanjutkan, Selasa pagi.
Setelah Pejabat Pengadaan DKPP keluar dari Ruangan Unit Tipikor, penyidik lantas memanggil pria tadi yang merupakan saksi dari pihak rekanan untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi dihimpun portalsatu.com, jumlah rekanan dalam pengadaan bantuan ternak itu mencapai 160 lebih. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 10 rekanan. Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa malam. Budi menyebutkan, penyidik akan terus memeriksa saks-saksi lainnya dalam kasus tersebut, baik rekanan maupun pihak dinas terkait.