TERKINI
NEWS

Kasus Bantuan Ternak, Ini Saksi yang Sudah Diperiksa

LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe sudah memeriksa sejumlah saksi dari Pemko Lhokseumawe terkait kasus bantuan ternak yang total…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 735×

LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe sudah memeriksa sejumlah saksi dari Pemko Lhokseumawe terkait kasus bantuan ternak yang total dananya Rp14,5 miliar dari APBK tahun 2014.

Informasi dihimpun portalsatu.com, Rabu, 18 Oktober 2017, sejumlah saksi dari Pemko Lhokseumawe yang sudah diperiksa yaitu SA (Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian/DKPP), Zo (Kepala Bidang Program DKPP), Is (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), YR (tim PHO/panitia pemeriksa serah terima barang), dan Da (Bendahara Umum Daerah/BUD).

Para saksi itu diperiksa di Ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe. Mulanya, diperiksa Bendahara Pengeluaran (BP) dan Kabid Program DKPP, 2 Oktober 2017. Menurut sumber portalsatu.com, pemeriksaan BP DKPP berlanjut hingga beberapa hari berikutnya. Setelah itu, penyidik memeriksa PPK, tim PHO dan BUD.   

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu sore, membenarkan sejumlah saksi dari DKPP sudah diperiksa, termasuk BUD pemerintah setempat. Budi mengakui, sejumlah saksi lainnya juga akan diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tipikor dipimpin Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha sudah menggelar ekspose kasus dugaan korupsi bantuan ternak itu, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Budi menyebutkan, BPKP akan menurunkan tim Penghitungan Kerugian Negara (PKN) ke Lhokseumawe paling lambat akhir Oktober 2017. (Baca: Ini Kata Polisi Usai Ekspose Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 M di BPKP)

Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2017 lalu, setelah penyidik dipimpin Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha melakukan gelar perkara di Polda Aceh, 11 Juli 2017.  (Baca: Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 Miliar ke Tahap Penyidikan)

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe Rizal mengatakan, realisasi pengadaan ternak sumber dana APBK 2014 sudah sesuai ketentuan. Rizal mengatakan itu ketika diwawancara portalsatu.com di gedung DPRK Lhokseumawe, 28 Oktober 2016.

Rizal menjawab pertanyaan sambil berjalan cepat keluar dari gedung DPRK menuju mobilnya. Ia mengaku tidak ingat lagi jumlah dana pengadaan ternak tahun 2014 itu. Namun, menurut Rizal, realisasi pengadaan tersebut sudah sesuai ketentuan. “Semua kan ada data itu semua,” katanya. (Baca: Ini Kata Kepala DKPP Soal Pengadaan Ternak 2014)[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar