BANDA ACEH Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) Aceh mengecam tindakan penganiayaan dilakukan oknum polisi AKP Marzuki terhadap Hakim Pengadilan Agama Jakarta…
BANDA ACEH Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) Aceh mengecam tindakan penganiayaan dilakukan oknum polisi AKP Marzuki terhadap Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mahdi Usman (60) di Gampong Lam Awe, Lamteumen Barat, Kota Banda Aceh.
Selain Mahdi, personel Direktorat Narkoba Polda Aceh itu juga memukuli tiga anak korban yakni Yudaina Ulya (23), Ruhil Fathana (16) dan Fanny (25). Adik ipar Mahdi bernama Mulyadi juga diamuk sang polisi.
Kontras Aceh menganggap tindakan tersebut menunjukan bahwa polisi belum mampu memberikan pelindungan secara serius kepada masyarakat. Pihaknya meminta Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi memberhentikan oknum itu jika terbukti menganiaya para korban.
Kapolda Aceh dalam hal ini harus memproses dan memecat anggotanya yang masih melakukan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, kata Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kontras Aceh, Khairil kepada Okezone, Selasa (21/6/2016).
Menurutnya, polisi selaku penegak hukum harusnya memberikan pelindungan kepada masyarakat, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Terlihat dari tindakan yang dilakukan masih melakukan cara-cara lama dalam menyelesaikan masalah yaitu dengan cara kekerasan,” ujar Khairil.
Ia meminta Kapolda Aceh harus memproses secara hukum pelaku. Kalau terus dilakukan pembiaran terhadap anggotanya melakukan kekerasan, menurut Khairil, kemungkinan besar tindakan serupa akan terulang.
“Maka dari itu, siapa pun yang melalukan tindakan kekerasan tetap tidak dibenarkan, lebih-lebih yang melakukan kekerasan tersebut adalah aparatur penegak hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, oknum perwira Polda Aceh, AKP Marzuki diduga menganiaya Mahdi bersama tiga anaknya serta adik iparnya.
Kasus pertama bermula saat anak korban, Yadaina Ulya melintasi rumah pelaku sambil menelefon seseorang melalui handphone yang tersambung dengan headset, pada Minggu 12 Juni 2016. Marzuki mengira Ulya sedang berbicara dengannya. Karena dianggap tidak sopan, oknum tersebut menghajar Ulya.
Adik korban yang melihat kejadian itu ikut mendapatkan pukulan dari pelaku setelah melakukan protes perihal yang dilakukan terhadap abangnya.
Peristiwa kedua ialah saat Mahdi Usman sedang bersama adik iparnya, Mulyadi di rumahnya pada Kamis 16 Juni. Saat itu, Mahdi melarang Mulyadi untuk beranjak pulang terlebih dahulu sebelum dijelaskan tentang batas pondasi pagar rumah yang bersebelahan dengan rumah pelaku.
Istri pelaku kemudian melapor ke suaminya bahwa ada orang yang mengaku membangun pagar pondasi rumah mereka. Seketika Marzuki langsung menuju ke rumah tetangganya itu dan menghajar Mulyadi. Mahdi yang melihat perkelahian itu mencoba melerai, namun ia ikut dianiaya pelaku hingga babak belur.
Anak Mahdi bernama Fanny ikut dianiaya pelaku saat hendak membela ayahnya.[] Sumber: okezone.com