TERKINI
HEALTH

Kapan Waktu Kita Berkurban?

Bulan Zulhijah merupakan bulan untuk melakukan ibadah kurban. Tentu saja di luar waktu tersebut tidak dibolehkan berkurban.  Lantas kapan waktunya? Namun periode waktu tersebut jelas…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

Bulan Zulhijah merupakan bulan untuk melakukan ibadah kurban. Tentu saja di luar waktu tersebut tidak dibolehkan berkurban.  Lantas kapan waktunya? Namun periode waktu tersebut jelas telah digariskan oleh syariat Islam itu sendiri.

Dalam perspektif fikih menyebutkan bahwa jangka waktu yang telah ditentukan untuk penyembelihan hewan kurban adalah setelah selesainya salat Idul Adha hingga terbenam matahari pada hari terakhir hari Tasyriq (13 Zulhijah). Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu berkurban dua hari setelah hari lebaran Adha (10 Zulhijah). Pendapat ini pelopori oleh imam mazhab yang tiga selain Imam Syafi’e dan berkurban dilarang pada waktu malam, kecuali ada hajat atau kemashlahatan. (kitab Tuhfah Muhtaj:9:412, Nihayah Muhtaj:8:136).

Kita yang melakukan ibadah kurban di luar jangka waktu yang telah digariskan itu, jelas bukan kurban namanya secara esensi, namun hanya sedekah biasa. Tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah Saw: “Sesungguhnya yang kami kerjakan terlebih dahulu di hari ini (Idul Adha) adalah salat, lalu kami pulang, lalu kami menyembelih. Barangsiapa yang melakukan seperti ini telah sesuai dengan sunah kami. Dan barangsiapa menyembelih (sebelum salat Id) maka itu adalah sekedar daging yang dihidangkan untuk keluarganya, dan bukan bagian dari ibadah Qurban” (HR. Syaikhain).

Memperkuat hadis di atas, dalam hadis lain Rasulullah Saw juga bersabda :“Barangsiapa menyembelih sebelum salat maka dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat maka telah sempurna ibadah qurbannya dan sesuai dengan sunat umat Islam”. (HR.  Bukhari dari Anas).

Dalam realita juga terdapat kasus seseorang menyembelih kurban sebelum pelaksanaan salat Idul Adha, itu dibolehkan. Tetapi penyembelihan sebelum salat hari raya dibolehkan, dengan syarat terangkat matahari dan telah lalu kadar waktu  salat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan keduanya. (Syekh Zakaria Al-anshari, kitab Syarkawi ‘Ala Tahrir: 2: 466, Tuhfah Muhtaj: 9: 412).[]  

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar