Bulan Zulhijah merupakan bulan untuk melakukan ibadah kurban. Tentu saja di luar waktu tersebut tidak dibolehkan berkurban. Lantas kapan waktunya? Namun periode waktu tersebut jelas telah digariskan oleh syariat Islam itu sendiri.
Dalam perspektif fikih menyebutkan bahwa jangka waktu yang telah ditentukan untuk penyembelihan hewan kurban adalah setelah selesainya salat Idul Adha hingga terbenam matahari pada hari terakhir hari Tasyriq (13 Zulhijah). Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu berkurban dua hari setelah hari lebaran Adha (10 Zulhijah). Pendapat ini pelopori oleh imam mazhab yang tiga selain Imam Syafie dan berkurban dilarang pada waktu malam, kecuali ada hajat atau kemashlahatan. (kitab Tuhfah Muhtaj:9:412, Nihayah Muhtaj:8:136).
Kita yang melakukan ibadah kurban di luar jangka waktu yang telah digariskan itu, jelas bukan kurban namanya secara esensi, namun hanya sedekah biasa. Tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah Saw: “Sesungguhnya yang kami kerjakan terlebih dahulu di hari ini (Idul Adha) adalah salat, lalu kami pulang, lalu kami menyembelih. Barangsiapa yang melakukan seperti ini telah sesuai dengan sunah kami. Dan barangsiapa menyembelih (sebelum salat Id) maka itu adalah sekedar daging yang dihidangkan untuk keluarganya, dan bukan bagian dari ibadah Qurban” (HR. Syaikhain).